POLEWALI RADAR SULBAR — Lima Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mamasa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali bersalah karena dinyatakan tak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mamasa 2024.
Majelis Hakim PN Polewali memutus vonis bersalah kepada lima terdakwa kepala desa atas perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum (Tipilu) di Pilkada Mamasa 2024, Senin 23 Desember lalu.
Kelima oknum Kades di Kabupaten Mamasa dijatuhi sanksi hukuman penjara selama tiga bulan. Mereka terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran Tipilu yakni Abdul Rahman Tona Kades Ralleanak dan Junaedi Kades Talopa yang divonis pada Jumat 20 Desember.
Sementara tiga kades lainnya yakni Oktavianus , Obednego Yunus dan Daud Demmapapa
divonis dalam sidang yang berlangsung, Senin 23 Desember. Selain divonis penjara tiga bulan, majelis hakim diketuai Ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan bersama dua hakim anggota juga menjatuhkan denda Rp 5 juta kepada lima kades tersebut.
Majelis hakim menilai para terdakwa dinyatakan bersalah lantaran melanggar tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan.
“Dinyatakan perbuatan terdakwa mendukung salah satu calon bupati di Pilkada Mamasa, menguntungkan salah satu paslon,” kata Jusdi Purmawan.
Jusdi mengungkapkan, jika para terdakwa memiliki hak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulbar.
“Saudara memiliki hak menerima putusan ini, juga memiliki hak dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulbar, hak yang sama ke lima terdakwa,” ujarnya.
Sementara pengacara terdakwa, Demmappapa menyebut lima kliennya menerima putusan ini secara lapang dada.
“Hasil diskusi kepada terdakwa, mereka lapang dada menerima, sudah disampaikan juga di hakim tidak mengajukan banding,” ungkap Demmappapa kepada wartawan.
Dia menyebut perbuatan yang dilakukan kelima kliennya hanya kelalaian. Lantaran berfoto dengan gaya tertetu ikut mendukung salah satu paslon di Pilkada Mamasa 2024 kemarin.
Diberitakan sebelumnya, lima oknum kepala desa (kades) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Perbuatan kelima tersangka dianggap menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon) tertentu.
“Itu ditetapkan (tersangka) berdasarkan kegiatan di Gakkumdu,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika kepada wartawan.
Drones juga membeberkan perbuatan kelima oknum kades yang dianggap menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.
“Ada 2 kepala desa itu diduga ikut kampanye salah satu paslon. Yang tiga kepala desa itu melakukan foto, dia bukan kampanye tapi melakukan foto berada di atas motor yang ada bendera partainya, mengacungkan jari nomor urut salah satu paslon,” pungkas Drones. (mkb)