Optimalisasi Peran Perangkat Daerah Dalam Mendukung Percepatan Realisasi Penyaluran Dana Desa se-Sulawesi Barat

  • Bagikan

Oleh: Bekti Wicaksono (ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat)

TERBITNYA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan bagi desa untuk melakukan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan desa yang diselaraskan dengan program prioritas nasional.

Sejalan dengan pemberian kewenangan tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan pendanaan melalui Dana Desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa pertama kali dianggarkan dalam APBN pada tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dana Desa dialokasikan dengan jumlah dan porsi yang signifikan menjadi sumber pendapatan utama bagi setiap desa sehingga diharapkan mampu mendorong pelaksanaan pembangunan yang adil bagi masyarakat. Selain itu, Dana Desa juga mendukung tercapainya pembangunan yang merata antardesa, memperkuat perekonomian desa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

Penggunaan Dana Desa dan Tantangan Sulawesi Barat

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, kinerja penyaluran Dana Desa yang tepat sasaran dan tepat waktu menjadi sangat krusial. Selama 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa kinerja penyaluran Dana Desa se-Sulawesi Barat telah melebihi dari target yang telah ditetapkan. Namun demikian, persentase realisasi Dana Desa se-Sulawesi Barat masih dibawah persentase realisasi Dana Desa secara nasional khususnya pada Triwulan I sampai Triwulan III Tahun 2022 s.d. 2024. Lambannya persentase realisasi Dana Desa akan berdampak terhadap lambatnya pencapaian program prioritas Provinsi Sulawesi Barat dan prioritas nasional.

Sesuai dengan arah penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, bahwa Dana Desa digunakan antara lain untuk menurunkan kemiskinan dan prevalensi stunting. Dari data BPS, Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan, antara lain kemiskinan dan prevalensi stunting yang tinggi dibanding nasional. Tingkat kemiskinan Sulawesi Barat per Maret 2024 berada pada angka 11,21 persen yang lebih tinggi dari tingkat kemiskinan nasional yang  berada di angka 9,03 persen. Sementara itu, angka prevalensi stunting Sulawesi Barat tahun 2023 sebesar 30,30 persen yang lebih tinggi dari angka prevalensi stunting nasional 21,50 persen. Hal ini yang menjadi pemicu, perlunya upaya percepatan realisasi Dana Desa se-Sulawesi Barat.

Memperhatikan lambannya realisasi Dana Desa khususnya pada Triwulan I sampai dengan Triwulan III selama 3 tahun terakhir, telah dilaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan perangkat daerah dan koordinasi dengan kepala daerah. Dari berbagai kegiatan tersebut, belum terdapat hasil yang sangat signifikan dalam percepatan realisasi dana desa se-Sulawesi Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, telah dilakukan reviu regulasi dalam rangka memperoleh informasi mengenai efektivitas pelaksanaan regulasi yang berkaitan dengan tugas perangkat daerah terhadap monitoring dan evaluasi Dana Desa. Tujuan reviu regulasi tersebut adalah untuk mengidentifikasi apakah perangkat daerah telah mengimplementasikan regulasi mengenai monitoring dan evaluasi Dana Desa.

Optimalisasi Peran Perangkat Daerah

Dari hasil reviu diperoleh hasil bahwa perangkat daerah kurang optimal dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana Desa. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah tindak lanjut berupa penguatan peran perangkat daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana Desa dan mewajibkan pelaporan yang memadai kepada pimpinan. Selain itu, perlunya memasukkan kinerja monitoring dan evaluasi dalam percepatan realisasi Dana Desa sebagai bagian dari pengukuran kinerja perangkat daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perangkat daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan sungguh-sungguh dan menyampaikan laporan atas hasil monitoring dan evaluasi secara berkala kepada pimpinan sebagai bagian dari pengukuran kinerja perangkat daerah. Selanjutnya, diperlukan pembentukan regulasi daerah sebagai payung hukum untuk melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut penguatan peran perangkat daerah dalam percepatan realisasi penyaluran Dana Desa.

Masing-masing daerah memiliki regulasi yang mengatur mengenai tugas dan fungsi perangkat daerah. Diperlukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa daerah telah memiliki pengaturan tugas dan fungsi perangkat daerah. Dari identifikasi pada 2 pemda se-Sulawesi Barat, penuangan pengaturan langkah-langkah tindak lanjut atas penguatan peran perangkat daerah dalam percepatan realisasi penyaluran Dana Desa, dapat dilakukan melalui instruksi kepala daerah. Secara sederhana, kepala daerah menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk melaksanakan langkah dalam percepatan realisasi penyaluran Dana Desa. Semoga melalui terobosan tersebut, kinerja penyaluran Dana Desa Sulawesi Barat dapat semakin cepat, diatas kinerja penyaluran Dana Desa secara nasional sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan lebih awal. Dengan demikian, diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam menurunkan kemiskinan dan prevalensi stunting se-Sulawesi Barat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version