Meningkatkan Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga

  • Bagikan

Oleh: Sumarno (Kepala Bagian Umum, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat)

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.  Pengelolaan APBN yang efektif memerlukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang sistematis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan dengan baik dan mencapai hasil yang diinginkan.

Pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran memungkinkan pemerintah untuk menilai sejauh mana anggaran yang dibelanjakan mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Oleh sebab itu, APBN perlu untuk terus dikawal dalam pelaksanaannya agar fungsi APBN tersebut dapat berjalan dengan semestinya. Salah satu strategi yang dijalankan untuk dapat memastikan kesesuaian dalam kinerja APBN yaitu dengan adanya Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kinerja pelaksanaan anggaran.

Bentuk dari Monev terhadap APBN tersebut telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dalam bentuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA digunakan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dari 3 (tiga) aspek, yaitu (1) aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, (2) aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan (3) aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Aspek Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.  Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran terdistribusi dalam 2 (dua) indikator yaitu: (a)Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10%, dihitung berdasar frekuensi revisi DIPA dalam hal pagu tetap yang dilakukan Satker dalam satu triwulan; (b) Deviasi Halaman III DIPA dengan bobot 10%, dihitung berdasar rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan yang tercantum dalam halaman III DIPA pada setiap jenis belanja. Aspek ini untuk memonitor dan mengevaluasi perencanaan pelaksanaan anggaran apakah DIPA sering dilakukan revisi, apakah terdapat ketidakkonsistenan antara rencana penarikan dana dengan realisasi anggarannya.

Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Aspek ini diukur menggunakan 5 (lima ) indikator yaitu ; (a) Penyerapan Anggaran dengan bobot 20%, dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran per jenis belanja setiap triwulan; (b) Belanja Kontraktual dengan bobot 10%, dihitung berdasar  rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN, kontrak dini (pra DIPA), dan akselerasi kontrak belanja modal; (c) Penyelesaian Tagihan dengan bobot 10%, dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS kontraktual yang diajukan ke KPPN; (d) Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan bobot 10%, dihitung berdasarkan nilai kinerja atas ketepatan waktu dan persentase pertanggungjawaban Uang Persediaan tunai dan Tambahan Uang Persediaan tunai; dan (e) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) dengan bobot 5%, dihitung berdasar rasio jumlah SPM yang mendapat dispensasi keterlambatan yang ditentukan dalam langkah – langkah akhir tahun anggaran.

Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran mengukur kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Aspek ini dinilai dengang menggunakan 1 (satu) indikator yaitu Capaian Output dengan bobot 25%.  Perhitungan Capaian Output berdasarkan nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan capaian Realisasi Output.

Strategi Optimalisasi Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

Untuk meningkatkan capaian IKPA pada masing-masing indikator, dari delapan indikator tersebut, secara teknis dapat dilakukan melalui beberapa strategi pada masing-masing indikator.

Untuk indikator Revisi DIPA, dapat dilakukan dengan melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L, melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).

Untuk optimalisasi indikator Deviasi Hal III DIPA, dapat dilakukan dengan (1) memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasara program/kegiatan satker/K/L, (2) memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA, (3) memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan, serta (4) memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).

Dari sisi  Penyerapan Anggaran dapat dilakukan optimalisasi capaian dengan cara (1) meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun, (2) melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, serta (3) mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.

Sementara itu, pada indikator Belanja Kontraktual dapat dilakukan beberapa hal untuk optimalnya capaian, yaitu (1) mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran, (2) memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I, (3) segera menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan awal tahun anggaran, serta (4) memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat pada Semester I tahun berkenaan.

Indikator Penyelesaian Tagihan, dapat dilakukan strategi optimalisasi dengan beberapa kegiatan, antara lain (1) segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin), dan (2) memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.

Dari sisi Indikator Pengelolaan UP-TUP, untuk memaksimalkan capaian dapat dilakukan melalui strategi berikut, (1) menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan, (2) menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai, (3) memprioritaskan penggunaan UP KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker

Terkait dengan pengajuan Dispensasi SPM dapat diminimalisir dengan beberapa kegiatan, antara lain: (1) memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dengan memperhatikan batas-batas akhir penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran, (2) menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran, dan (3) menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

Indikator terakhir, yaitu Capaian Output dapat, agar mencapai hasil yang optimal dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : (1) menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap Rincian Output (RO)  yang dikelola, khususnya untuk output teknis, (2) secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran, (3) melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir), serta (4) memonitor status data capaian output memastikan status data telah terkonfirmasi.

Berdasar tiga aspek kualitas kinerja pelaksanaan yang terdistribusi dalam 8 (delapan) indikator tersebut, capaian nilai IKPA menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran belanja Satker K/L secara komprehensif, bukan hanya terlihat dari sisi penyerapan anggaran semata, tetapi juga dari berbagai aspek dan variabel yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan nilai IKPA yang tinggi diperlukan sinergitas yang baik antara pengelola keuangan dan pelaksanaan kegiatan. Sehingga semua kegiatan dan pembayarannya dapat diselesaikan tepat waktu. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara periodik, serta memberikan arahan, apabila terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak terlaksana sesuai target yang ditentukan.(*)

  • Bagikan