Oleh: M Danial
PERGANTIAN tahun selalu membawa harapan baru. Makanya setiap pergantian tahun banyak pihak– individu, komunitas atau organisasi –merumuskan resolusi sebagai komitmen untuk menjadi lebih baik. Salah satu yang perlu dijadikan prioritas adalah keterbukaan informasi publik. Pergatian tahun adalah momen yang tepat untuk memperkuatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi. Menjadikannya sebagai resolusi tahun baru.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Di era digital sekarang, transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan demokratis.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum. Melainkan juga pondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, demokratis, dan partisipatif. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, cepat dan relevan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa pemerintah bekerja sesuai kepentingan publik.
Keterbukaan informasi merupakan juga alat bagi publik untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan kemudahan mengakses informasi, dokumen, dan data publik. Masyarakat dapat berperan mengawasi kinerja pemerintah secara langsung dan obyektif.
Dalam memulai langkah di tahun baru: 2025 diperlukan langkah kongkrit pemerintah sebagai badan publik dan badan publik nonpemerintah sebagai resolusi untuk meningkatkan transparansi publik.
Pemanfaatan teknologi digital merupakan sarana yang efektif untuk penyebaran informasi publik. Pemerintah sebagai badan publik perlu memastikan ketersediaan sarana yang memadai untuk penyebarluasan informasi publik. Memastikan pula bahwa sarana seperti web resmi ramah pengguna. Alias tidak menyulitkan pencarian informasi yang dibutuhkan. Sangat penting pula informasi yang disediakan selalu diperbarui (di-update).
Hal penting lain yang perlu menjadi perhatian untuk membudayakan keterbukaan informasi publik adalah penyederhanaan prosedur pada badan publik. Salah satunya, pemanfaatan teknologi informasi berbasis online untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik yang diperlukan. Penyederhanaan prosedur dimaksud, tentu saja tidak mengabaikan ketentuan mengenai informasi publik yang sifatnya terbuka.
Diperlukan pula sosialisasi dan edukasi publik tentang hak mereka atas informasi.
Pemerintah perlu membuka ruang kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk komunitas informasi masyarakat untuk melakukan kampanye mengenai keterbukaan informasi publik.
Kerjasama dengan media mainstream dan pelibatan media online pada umumnya, pemanfaatan berbagai platform media sosial akan sangat efektif pula untuk edukasi publik mengenai keterbukaan informasi. Sikap kritis, cerdas dan bertanggung jawab sangat diperlukan pula agar keterbukaan dan transparansi tidak hanya menjadi formalitas. Yang dilakukan setengah hati oleh badan publik sekedar menggugurkan kewajiban.
Dalam konteks Sulawesi Barat, predikat sebagai provinsi Informatif berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Merupakan pelecut semangat sekaligus tantangan untuk membudayakan keterbukaan informasi sebagai tradisi dan komitmen birokrasi pemerintahan di provinsi ini.
Pergantian tahun merupakan momen yang tepat untuk menjadikan transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai resolusi tahun baru 2025. Tahun baru harus menjadi awal terciptanya budaya keterbukaan. Dengan menjadikan informasi publik sebagai jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan rakyat.
Dengan semangat tahun baru 2025, badan publik diharap menjadikan keterbukaan dan transparansi informasi publik sebagai prioritas untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka. Sesuai misi pimpinan pemerintahan Sulawesi Barat ke depan: memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Selamat menyambut Tahun Baru 2025. (*)