JAKARTA, RADAR SULBAR–Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) terancam akibat polemik di tubuh PSTI dengan pengurus provinsi PSTI seluruh Indonesia. Bisa mendapat sanksi Federasi internasional.
Pasca menerima beberapa perwakilan Pengprov PSTI seluruh Indonesia pada tanggal 19 Desember 2024 di lantai sepuluh KONI Pusat, Ketua Umum KONI Pusat mencabut Rekomendasi Pelaksanaan Munas PSTI yang ditandatangani oleh Sekjen KONI Pusat Ade Lukman yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal, 26-28 Desember 2024 di ISTC Sukabumi.
Alasan pencabutan surat Rekomendasi nomor: 1978/UMM/XII/2024 Tanggal, 20 Desember 2024 adanya permohonan beberapa provinsi PSTI seluruh Indonesia yang menyampaikan aspirasinya untuk menunda pelaksanaan Munas PSTI.
Pencabutan rekomendasi dilakukan karena tahapan persiapan munas tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PSTI dan tidak selaras dengan mekanisme organisasi yang selama ini dilaksanakan, yaitu tahapan Rekernas untuk membentuk perangkat persiapan Munas, diantaranya pembentukan TPP, SC/OC., tatatertib yang seharusnya melibatkan seluruh pengprov PSTI yang memiliki hak suara.
Namun hanya berselang tiga hari setelah mengeluarkan surat pencabutan, KONI Pusat kembali mengeluarkan surat nomor: 1905/UMM/XII/2024, Tanggal, 23 Desember 2024 yang meminta pengunduran jadwal Munas yang semula tanggal, 26-28 Desember 2024 menjadi tanggal, 26-29 Desember 2024 sebagaimana undangan yang dikeluarkan oleh Panpel Munas PSTI.
Artinya surat pencabutan Rekomendasi masih tetap berlaku dan apabila PB.PSTI tetap melaksanakan Munas tanpa melalui prosedur yang didahului oleh Rakernas maka produk Munas cacat hukum sebagaimana AD/ART PSTI dan AD/ART KONI.
Apabila PB.PSTI tetap akan menyelenggarakan Munas yang sudah tidak sesuai aturan AD/ART PSTI dan tidak selaras dengan AD/ART KONI, maka pengprov PSTI seluruh Indonesia akan bersurat langsung kepada Presiden STAF/ISTAF menjatuhkan sanksi kepada PB.PSTI
Awal PB.PSTI bersikeras melaksanakan Munas Tanggal, 26-28 Desember 2024 dan telah menyampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat bahwa Munas akan dilaksanakan sesuai jadwal mengingat semua provinsi sudah membeli tiket pesawat, namun kenyataannya belum ada provinsi PSTI yang sudah membeli tiket keberangkatan.
“Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden ASTAF/ISTAF kalau PSTI tetap melaksanakan Munas yang di setujui oleh KONI Pusat tanpa melalui prosedur sebagimana mestinya,” kata salah seorang pengurus PSTI provinsi yang tidak bersedia disebut namanya.
Lebih lanjut timpal salah satu penngurus lainnya mengatakan,“Kami akan bersatu PSTI seluruh provinsi akan melaksanakan Munas tandingan kalau KONI Pusat tetap mengakomodir pelaksanaan Munas versi Asnawi,” katanya menutup pembicaraan dengan nada tinggi.
[19.46, 24/12/2024] Solihin Suleks: Horee, 2025 Sulsel Dapat Alokasi Pupuk Subsidi Rp4,1 Trilliun, Jatim Tertinggi Rp8 Triliun
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun untuk didistribusikan ke seluruh Provinsi di Indonesia.
“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Selasa (24/12/2024).
Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau 4.1 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun , dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun.
“Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. dan fokus Pemerintah saat pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025,” ungkap Mentan Amran.
*Sulsel Dapat Alokasi Pupuk Subsidi Rp.4,1 Triliun
Sebagai informasi untuk tahun 2025, Sulsel mendapat alokasi pupuk subsidi Rp. 4,1 Trilliun. Sama dengan tahun 2024 yang juga mendapat alokasi Rp.4.1 Trilliun. Diketahui Sulsel meruoakan produsen padi terbesar ke 4 se Indonesia,
Volume pupuk pun pupuk naik 100 % dari tahun 2023 ke 2024. Kenaikan sangat signifikan ini diperoleh setelah Mentan Amran dilantik.
Mentan Amran menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan. Regulasinya pun disederhanakan agar petani cepat dan mudah mendapatkannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Kapolri, pak panglima TNI dan pak Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program ini,” tegasnya.
Komitmen Mentan Amran dalam menidak mafia pupuk tidak main-main. Beberapa waktu lalu, sebanyak 27 perusahaan terkena black list dan dipeoses ke penegak hukum karena terindikasi melakukan pemalsuan pupuk.
“Distribusi pupuk tidak boleh dipolitisasi, apalagi dikorupsi”, tegas Mentan Amran.
Dengan subsidi pupuk ini, kata Mentan, diharapkan petani dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pangan di pasar.
“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” pungkas Mentan Amran. (*)