Inspektorat Panggil 29 Kades terkait Pelanggaran Administrasi Pengelolaan ADD

  • Bagikan
DIKLARIFIKASI. Sejumlah Kades saat melakukan klarifikasi terkait temuan administrasi ke Inspektorat Polman, Senin 23 Desember 2024. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLEWALI RADAR SULBAR — Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar memanggil 29 Kepala Desa (Kades) untuk dilakukan klarifikasi. Pemanggolan ini menindaklanjuti temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pengelolaan alokasi dana desa tahun 2021 hingga 2023.

Tetapi Inspektorat Polman mengungkapkan kebanyakan temuan tersebut pelanggaran administrasi dan pajak yang belum dituntaskan serta temuan lainnya.

Inspektur Pembantu (Irban) Desa Inspektorat Polman, Taufik A Palontjongi saat dikonfirmasi, Senin 23 Desember menegaskan pemanggilan 29 Kades karena adanya kesalahan administrasi bukan terkait temuan anggaran.

Taufik A Palontjongi menyampaikan pemanggilan 29 Kades ini bukan lagi terkait temuan tapi pemanggilan dilakukan karena adanya kesalahan administrasi. Contohnya di Desa Bunga Bunga ada pembelian HP hanya saja tidak terdaftar di buku inventaris desanya.

“Jadi barangnya cukup dicatatkan di inventaris desa sesuai barang yang ada itu sudah aman. Jadi tidak ada temuan uang hanya terkait administrasi saja,” terang Taufik Palontjongi.

Lanjutnya, masalah administrasi lainnya terkait pembayaran pajak ada yang sudah bayar tapi dokumennya tidak ada sehingga bukti itulah yang dibawah hari ini.

Taufik menyampaikan masa waktu penyelesaian persoalan administrasi 29 kades tersebut diberikan waktu sampai dengan 31 Desember 2024. Ia juga mengungkapkan dari 29 desa mereka sudah melengkapi bukti pembayaran pajaknya semuanya.(arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version