Dua Mantan Kasubag Setda Polman Laporkan Mantan Bendahara ke Polisi

  • Bagikan
MELAPOR. Mantan Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Polman Usman dan mantan Kasubag TU Bagian Umum, Muh Sahid didampingi kedua pengacaranya usai melapor ke Polres Polman atas dugaan pencemaran nama baik, Senin 23 Desember 2024. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLMAN, RADAR SULBAR — Saling lapor dalam kasus pengelolaan keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman. Sebelumnya mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Polman, Nurjannah melaporkan ke Polda Sulbar beberapa waktu lalu.

Kini giliran dua mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bagian Umum Setda melaporkan mantan bendahara ke Polres Polman. Didampingi dua pengacaranya Syamsul Bahri Bada dan Surahman, mantan Kasubag Perlengkapan Bagian Umum, Usman dan mantan Kasubag Tata Usaha Bagian Umum, Muh Sahid melaporkan mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Polman, Nurjannah ke Polres Polman atas dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan, Senin 23 Desember.

Kuasa hukum kedua mantan Kasubag Bagian Umum Setda Polman, Syamsul Bahri Bada menyampaikan kehadirannya di Polres Polman untuk mendampingi kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan bendahara Nurjannah. Syamsul mengaku sudah bertemu dengan penyidik dan menyampaikan laporannya secara resmi agar dapat diproses secara hukum.

“Yang kami laporkan adalah pencemaran nama baik yang diduga diarahkan kepada klien kami. Setelah kami teliti apakah benar dilakukan oleh klien kami akan dibuktikan melalui proses hukum,” jelas Syamsul Bahri ditemui usai melapor ke Unit Reserse Umum (Resum) Polres Polman.

Syamsul mengatakan selain kasus pencemaran nama baik buntut beredarnya video mantan bendahara di media sosial. Kliennya melaporkan dugaan penggelapan mantan bendahara.

Lebih jauh, Syamsul Bahri menyampaikan laporan ini dilakukan terkait dengan postingan di media sosial tanggal 10 Desember 2024 yang menyudutkan kliennya sehingga hari ini dilakukan pelaporan.

Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan mantan bendahara Setda di media sosial tersebut tidak benar adanya dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Syamsul berharap proses hukum laporan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bisa menemukan fakta materil yang kemudian bisa terungkap ke publik bahwa apa yang disampaikan oleh mantan bendahara Setda tidak benar.

Terpisah, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhappris membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah di tangani oleh Polres Polman.

“Kasatreskrim sudah mendisposisi laporan tersebut dan ditangani oleh Unit Tipiter Polres Polman,” ujar Iptu Muhappris saat dikonfirmasi, Senin 23 Desember. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version