POLEWALI, RADAR SULBAR – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, bertanggung jawab untuk memastikan penjaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam perjalanannya, Program JKN tidak hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan saja, tapi tidak lepas dari sinergi yang kuat dengan pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peran yang sentral dalam mendukung Program JKN di daerahnya guna meningkatkan kualitas layanan dan memperluas cakupan kepesertaan.
Seperti halnya di Kabupaten Polewali Mandar, hal tersebut terwujud melalui Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Sekretaris Daerah Polewali Mandar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahidah menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas tentang pelaksanaan Program JKN di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan upaya bersama yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
“Pertemuan ini menjadi reminder dan menyatukan persepsi agar keberlangsungan Program JKN berjalan dengan baik, khususnya di Polewali Mandar. Perlu dipahami bahwa untuk mengoptimalkan implementasi Program JKN di daerah, diperlukan sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan yang ada di daerah,” ujar Wahidah.
Wahidah lanjut menjelaskan bahwa status Kabupaten Polewali Mandar saat ini sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang artinya sudah lebih dari 98 persen penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN. Tapi di sisi lain, diharapkan untuk mengoptimalkan penginputan data cadangan pada Aplikasi SIKS-NG agar sebagian penduduk bisa ditanggung oleh pemerintah pusat dan dapat mengurangi beban Pemkab Polewali Mandar
“Perlu dioptimalkan kembali penginputan data cadangan pada Aplikasi SIKS-NG, hal ini kami harapkan bisa membantu untuk mengurangi beban pemerintah daerah dalam pembayaran iuran peserta yang ditanggung. Karena dengan menyiapkan data cadangan tersebut, nantinya sebagian penduduk akan ditanggung BPJS Kesehatannya oleh APBN,” lanjutnya.
Selain itu, Wahidah menyampaikan agar validitas data kependudukan dapat dilakukan dengan monitoring secara berkala oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) melalui aparat desa. Sehingga dinamika penduduk seperti fertilitas, mortalitas, dan migrasi bisa segera diketahui, terutama penduduk yang sudah meninggal. Selanjutnya, bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan penonaktifan data NIK peserta.
“Kita ingin memastikan validitas data peserta yang terdaftar JKN, data penduduk yang meninggal segera dilaporkan melalui koordinasi aparat desa dengan Dinas Pemdes dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil. Dengan penonaktifan peserta meninggal ini, dapat memberi kesempatan bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk ditanggung oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan BPJS Kesehatan Cabang Polewali, sehingga sejauh ini pelaksanaan Program JKN berjalan dengan baik. Walaupun tidak dipungkiri bahwa masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Polewali untuk menjaga keberlangsungan Program JKN di daerah kita. Tentunya kami berharap koordinasi dan sinergi yang baik bisa dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan lagi. Supaya manfaat dari Program JKN bisa semakin luas dirasakan oleh masyarakat, khususnya di Polewali Mandar,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, yakni Sekretaris Daerah, Asisten I, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam ekosistem JKN seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. (*)