POLEWALI RADAR SULBAR — Maraknya modus peredaran uang palsu buntut penangkapan sejumlah tersangka pengadaan uang palsu di Gowa Sulawesi Selatan. Bahkan uang palsu yang dicetak di Kampus UIN Makassar tersebut juga beredar di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Maraknya isu peredaran uang palsu di Sulbar membuat resah para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Kekhawatiran ini muncul setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar ditangkap oleh Polda Sulsel karena diduga terlibat dalam sindikat pencetak dan pengedar uang palsu.
Salah satu pelaku UKM sekaligus pemilik usaha katering “Dapoer Wiwiek,”, Husnaeni mengaku resah dengan adanya peredaran uang palsu tersebut. Ia merasa harus lebih selektif saat menerima pembayaran, terutama dari kurir yang mengantar pesanan.
“Saya selalu lebih berhati-hati saat menerima uang utamanya pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu. Karena saya tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu, saya hanya bisa menerawang uang tersebut dengan teliti,” ujar Husnaeni.
Hal serupa diungkapkan salah satu pedagang pasar Sentral Pekkabata, Sri Suhartini juga memiliki kekuatiran dengan peredaran upal.
Ia berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran uang palsu karena merugikan masyarakat khususnya pedagang kecil.
“Kami berharap agar aparat melakukan pengawasan terkait uang palsu yang beredar di Sulbar. Saya juga minta semua pedagang agar lebih hati-hati dan teliti menerima uang,” terangnya.
Sebelumnya, dua ASN Pemprov Sulbar berinsial TA (52) dan MMB (40) ditangkap terkait sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Kedua ASN itu dibekuk bersama dua pelaku lainnya berinisial IH (42) dan WY (32) di Kabupaten Mamuju.
Para pelaku diduga telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 9 juta di Mamuju, sementara sisa uang palsu Rp 11 juta telah diamankan polisi. Keempat pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut.
Untuk diketahui, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
“Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru,” ungkap Kapolres Gowa AKBPD Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12).
Rheonald mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini yang 9 di antaranya sudah ditahan.
“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo,” ungkap Rheonald. (mkb)