MAJENE, RADAR SULBAR — Sidang perkara tindak pidana pemilihan yang mendudukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Betteng Kecamatan Pamboang, Majene Harun Hadaming sebagai terdakwa sudah memasuki putusan. Rabu 18 Desember.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene telah membacakan putusannya dalam perkara pidana pemilihan dengan menjatuhkan vonis kepada Pjs Kades Betteng Harun Hadaming selama satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 12 hari penjara.
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene.
Usai persidangan, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Majene Zaki Mubarak mengatakan majelis hakim PN Majene telah memutuskan perkara pidana pemilu Pjs Kepala Desa Betteng pada persidangan Rabu 18 Desember 2024.
“Dimana kita ajukan penuntutan satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 12 hari berdasarkan retur sampai dengan Kejari Sulbar. Putusan majelis hakim kurang lebih hampir sama dengan tuntutan JPU yakni pidana masuk penjara selama satu bulan,” ujar Zaki Mubarak, Rabu 18 Desember saat ditemui.
Kemudian ditanyakan terhadap sikap terdakwa dan JPU keduanya saat ini sama sama pikir pikir terkait putusan tersebut.
“Masa pikir pikirnya kurang lebih tiga hari. Sambil pikir pikir ini sambil kita susun laporannya untuk diteruskan ke Kejati Sulbar,” jelas Zaki Mubarak.
Kata dia, jika terdakwa menerima putusan hakim maka Pjs Kades Betteng Harun Hadaming akan langsung dieksekusi untuk penahanan di Rutan Majene.
“Namun saat ini kita belum bisa berandai andai karena kasus ini masih berproses. Saat ini terdakwa kembali melakukan aktivitas karena belum dilakukan penahanan,” pungkasnya. (rur/mkb)