MAJENE, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu 18 Desember.
Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara yang inkracht ini diantaranya narkoba jenis sabu, senjata tajam, alat hisap, pakaian dan barang lainnya. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Majene dilakukan dengan cara dibakar untuk BB jenis alat hisap, pakaian dan barang lainnya. Sementara narkoba jenis sabu diblender kemudian dibuang diclosed dan sajam dipotong dengan alat gurinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Beny Siswanto mengatakan, pemusnahan BB yang telah mempunyai kekusahaan hukum tetap.
“Pemusnahan ini yang kedua kalinya selama tahun 2024. Karena di awal tahun lalu kita telah memusnahkan BB periode Januari hingga Juni. Kali ini kita musnahan BB periode Juli hingga Desember 2024,” ujar Beny Siswanto, Rabu 18 Desember.
Kata dia, BB yang dimusnahkan berjumlah 25 perkara. Sebagian besar terdiri dari kasus narkotika dengan jumlah 17 perkara.
“Tujuan pemusnahan ini adalah dalam rangka melaksanakan salah satu tugas kita, dimana jaksa merupakan eksekutor terhadap pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik terhadap kewenangan kejaksaan.
“Jangan sampai ada yang bertanya tanya kemana BB yang telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya itu kita mengundang piha Pemkab Majene, dan Forkopimda lainnya, juga mengundang masyarakat dan media untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan ini,” pungkasnya. (rur/mkb)