2025 Adalah Tahun Efisiensi, DJPB Sulbar: Perjalanan Dinas Wajib Dikurangi

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan III Tahun 2024, di Grand Maleo Hotel Mamuju,  Rabu 18 Desember 2024. 

Kepala Kanwil Djpb Sulbar Tjahjo Purnomo menyampaikan. 

KFR merupakan kegiatan rutin dilaksanakan sebagai wujud kepedulian mendorong perekonomian di Sulbar. Melalui KFR membahas terkait perkembangan indikator makro ekonomi dan kesejahteraan, termasuk hubungan APBD dan APBN di Sulbar. 

“Ketergantungan APBD terhadap APBN. Masih sangat besar, 

Baik di provinsi dan kabupaten. Itu dalam wujud Transfer ke Daerah (TKD) Sehingga perlu mengoptimalkan realisasi APBD di Sulbar,” ucap Tjahjo Purnomo. 

Untuk itu, salah satu materi yang akan dibahas dalam KFR terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu implementasinya adalah optimalisasi penguatan local taxing power, 

“Ini untuk mengurangi kebergantungan fiskal dan meningkatkan kemandirian fiskal bagi pemerintah daerah,” ungkapnya. 

Lanjut Tjahjo beberapa langkah perlu dilakukan pada 2025, salah satunya adalah efisiensi. Kuncinya yang dapat diimplementasikan adalah kurangi perjalanan dinas. 

Terkait perkembangan Fiskal Daerah, Tercatat pada Triwulan III Tahun 2024 Sulawesi Barat mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 2,16 persen (y-o-y) lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,95 persen (y-o-y). Inflasi pada bulan September 2024 mencapai angka 2,05 persen (y-o-y) lebih tinggi dibandingkan dengan angka inflasi nasional sebesar 1,84 persen (y-o-y).

Dari sisi fiskal, sampai dengan Triwulan III 2024, di Sulawesi Barat realisasi pendapatan dan hibah mencapai Rp832,81 miliar atau 59,22 persen dari target APBN, tumbuh 5.98 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Belanja negara terealisasi sebesar Rp7.956,27 miliar atau 67,12 persen dari pagu, tumbuh 12.09 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan daerah di regional Sulawesi Barat mencapai Rp5.212,30 miliar atau 64,62 persen dari target, dan realisasi belanja daerah mencapai Rp4.583,91 miliar atau 56,10 persen dari pagu Sebagian besar pendapatan daerah di regional Sulawesi Barat masih berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp4.565,85 miliar atau mencapai 87,60 persen dari total pendapatan daerah.

Beberapa isu strategis mewarnai pelaksanaan anggaran di Sulawesi Barat sampai dengan periode Triwulan III 2024 antara lain:

1. Tax ratio APBN di Sulawesi Barat berada di angka 4,38 persen dan tax ratio APBD berada di angka 2,2 persen. Angka tersebut masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan target pemerintah dalam KEM PPKF yang menetapkan tax ratio di kisaran 9,95 sampai dengan 10,20 persen. Untuk itu diperlukan upya intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Sulawesi Barat

2. Realisasi belanja modal, baik pada belanja pemerintah pusat dan belanja daerah masih rendah. Realisasi belanja modal pada belanja pemerintah pusat baru mencapai 37,78 persen dari pagu, dan realisasi belanja modal pada belanja daerah baru mencapai 38,28 persen dari pagu. Untuk itu, Satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah perlu untuk mengakselerasi penyerapan belanja modal yang mempunyai mulitiplier effect pada perekonomian.

3. Realisasi penyaluran DBH Pajak di Sulawesi Barat masih berada di angka 25,70 persen, masih jauh dari persentase realisasi penyaluran DBH secara nasional yang telah mencapai 55,28 persen. Hal ini disebabkan oleh lambatnya penyampaian syarat salur berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat. Untuk itu, Pemda di Sulawesi Barat berkolaborasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait perlu untuk mempercepat penerbitan BAR Pajak Pusat atas Belanja Daerah agar DBH Pajak dapat segera tersalurkan dan dimanfaatkan oleh daerah.

4. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas baru mencapai 57,36 persen, lebih rendah dari rata-rata penyaluran BOK Puskesmas secara nasional yang mencapai 69,98 persen. Untuk itu, Pemda di Sulawesi Barat perlu untuk mengakselerasi pengajuan permintaan penyaluran Dana BOK Puskesmas sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam penanganan stunting melalui penyaluran Bahan Makanan Tambahan (BMT).

5. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru mencapai Rp1.725,41 miliar atau 51,58 persen dari target/plafon sebesar Rp3.345,16 miliar, masihberada di bawah angka nasional yang telah mencapai 78,91 persen dari target/plafon. Untuk itu, perlu dukungan dari OPD terkait untuk penyediaan data calon nasabah KUR potensial kepada pihak perbankan melalui aplikasi SIKP. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi barat telah melakukan pelatihan SIKP kepada OPD terkait pada bulan September yang lalu. Pihak perbankan dapat ikut mendukung akselerasi penyaluran KUR dengan secara proaktif menawarkan KUR kepada calon nasabah KUR potensial. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version