POLEWALI RADAR SULBAR — Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Ilham Borahima dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pengusaha konveksi CV Karya Palo Taylor bernama Ekaveri Vadlianto.
Menanggapi laporan pengusaha konveksi tersebut, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima nilai laporan pengacara pengusaha konveksi keliru dalam membuat laporan atau salah alamat.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima saat berdialog dengan mahasiswa PMII Polman ketika mengelar aksi unjuk rasa, Senin 16 Desember.
Pj Bupati Muh Ilham Borahima menjelaskan, pengadaan seragam Satuan Pengamanan Masyarakat (Satlinmas) dilakukan karena adanya permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman untuk digunakan kepada Gastib yang berjaga di TPS.
Kemudian dirinya memanggil Kepala BKAD dan Kepala Inspektorat terkait apakah pengadaan seragam Satlinmas bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan. Kepala BKAD menyatakan saat itu bisa demikian juga Inspektorat yang meminta agar meminta petunjuk BPK RI terlebih dahulu.
“Saya sudah ke BPK bersama dengan Wakil Ketua DPRD saat itu Hj Nurbaeti untuk meminta penjelasan. Jawaban BPK RI saat itu menyampaikan bahwa bisa saja dianggarkan sepanjang dihibahkan ke KPU,” jelas Muh Ilham Borahima.
Kemudian dirinya menghubungi pengusaha konveksi Karya Palo untuk membuatkan seragam linmas sebanyak 2.746 pasang yang setelah selesai dihibahkan ke KPU melalui Satpol PP dengan harapan akan dianggarkan di ABPD Perubahan. Namun ternyata setelah berjalan bulan Juni baru diketahui bahwa terjadi defisit anggaran akhirnya seragam Satlinmas tidak bisa dianggarkan di APBD perubahan sampai sekarang.
“Konsekwensinya saya dilaporkan di polisi soal sergam Linmas itu jadi secara pribadi dan kedinasan. Padahal ini untuk kepentingan publik dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” tandas Ilham Borahima.
Ia juga menyampaikan saat ini tetap berupaya melunasi utang Pemda ke pihak ketiga (Karya Paloh) dan Seragam Linmas tersebut masih ada di gudang KPU. Karena Pemkab telah menghibahkan seragam tersebut ke KPU Polman.
Ilham juga menilai laporan pengacara pengusaha konveksi tersebut salah alamat. Karena hal ini merupakan pinjam meminjam yang seharusnya perdata bukan pidana.
“Saya dilaporkan pidana penggelapan yang seharusnya perdata karena belum ada anggarannya.” ujarnya.
Sebelumnya pemilik CV Karya Paloh melaporan Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima ke Polda Sulbar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Satlinmas sehingga pengusaha mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,6 miliar.
“Kami melaporkan Penjabat Bupati Polewali Mandar, terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar kuasa hukum Karya Palo, Hasri Jack kepada wartawan, Senin 9 Desember lalu.
Ilham Borahima dilaporkan ke Polda Sulbar pada Senin (9/12) sore. Laporan terhadap Pj Bupati Polman itu teregister dengan nomor polisi: LP/B/71/XII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Barat.
Pengacara CV Karya Palo, Hasri mengatakan kasus ini berawal saat Ilham menghubungi kliennya untuk membuat seragam Linmas yang akan dipakai petugas jaga tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu dan Pilkada 2024. Ilham disebut meminta dibuatkan 2.724 pasang seragam Linmas.
“Di mana kejadian ini pada bulan Januari 2024, klien kami diminta oleh pak Pj bupati untuk mengadakan seragam Linmas untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada sebanyak 2.724 pcs, mulai dari topi, baju dan celana,” terang Hasri.
Lebih lanjut, Hasri mengatakan setelah dibuat dan digunakan petugas pengamanan TPS di Pemilu 2024, seragam tersebut tak kunjung dibayar. Ia menyebut kliennya saat itu menggunakan uang pinjaman untuk membuat seragam.
“Namun sampai hari ini menjelang setahun tidak dilakukan pembayaran serupiah pun.
Nilai kerugian (yang dialami klien kami) di luar dari pajak, PPN, PPH sebesar Rp 1.638.000.000,” bebernya.
Hasri menambahkan pihaknya telah bertemu dan melakukan audiensi sebanyak tiga kali dengan Ilham Borahima. Namun kata dia, Ilham Borahima hanya memberikan janji-janji namun tak kunjung membayar.
“Sudah, kita sudah lakukan audiensi sebanyak 3 kali, somasi 2 kali, dan terakhir beliau tidak mengindahkan somasi maka dengan ini kita ajukan laporan,” imbuhnya. (arf/mkb)