MAJENE, RADAR SULBAR — Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene Djazuli Muhctar membenarkan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Sehingga Ia minta semua lapisan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Kami minta kesadaran seluruh masyarakat Majene untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sehingga nantinya pendapatan asli daerah juga akan meningkat,” terang Djazuli Muhctar, 17 Desember saat ditemui.
Kata dia, karena mulai 5 Januari 2025 ada penambahan objek pajak baru yaitu Opsen. Dimana Opsen itu penambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dimana tahun lalu namanya Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi ke Kabupaten Majene. Yakni pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Dulu pajak kendaraan bermotor, dia balik nama dan denda penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Hasilnya provinsi yang membagi pada Kabupaten Majene. Pemkab Majene dapat 30 persen, namun sekarang setelah adanya Opsen menjadi objek pajak baru disetiap kabupaten,” ujarnya.
Dimana Opsen tersebut DBH dengan provinsi naik menjadi 66 persen. Jadi 66 persen masuk ke Kabupaten Majene. Dengan adanya peraturan baru Opsen itu ditangani oleh Kabupaten. Sehingga hasilnya yang didapatkan juga lebih tinggi dari pada dulu.
“Saya sudah laporkan ke pimpinan terkait Opsen ini, agar membantu saya untuk mendapatkan hasil pajak yang lebih baik. Saya sudah ada formulasi untuk mengejar Opsen ini agar PAD bisa meningkatkan, sehingga dapat membantu mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Majene,” ungkapnya.
Saat ini banyak kendaraan bermotor di desa menunggak pajak. Sehingga pemerintah daerah harus berperan penting didalamnya untuk membantu Bapenda. Dengan cara tidak mencairkan ADD bila warga tidak membayar pajak kendaraan dengan lunas.
Dibutuhkan koordinasi dengan Kepala OPD lainnya. Camat, lurah dan kepala desa agar pajak kendaraan bermotor yang menunggak bisa segera dilunasi pembayarannya.
“Selain itu kita akan bekerjasama dengan Samsat , dengan melakukan razia gabungan terdiri dari Samsat , Bapenda, Kejaksaan, Polisi. Dilakukan tilang ditempat, agar tidak ada lagi masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraannya,” ungkapnya.
Namun yang pertama akan dilakukan operasi kendaraan Dinas Pemda Majene. Karena pasti ada kendaraan dinas OPD yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Itu yang akan kita benahi pertama, setelah itu baru ke desa dan masyarakat umum,” tegasnya. (rur/mkb)