Upah Minimum Provinsi Sulbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp3.104.430

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Pemprov Sulbar menetapkan Upah Minimun Provinsi sebesar Rp3.104.430. Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulbar  Nomor 1377 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, di tetapkan Rabu 11 Desember 2024. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid menyampaikan penetapan UMP ini telah dilakukan sesuai prosedural dan melibatkan berbagai pihak. 

“Sesuai arahan presiden naik 6,5 persen dari UMP 2024,” kata Farid. 

Lebih lanjut Farid berharap, agar keputusan ini menjadi rusujak bagi setiap pemberian pekerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulbar. 

Farid menjelaskan, bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan.

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di

perusahaan dengan ketentuan, pertama paling sedikit sebesar 50 persen dari ratarata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Sulbar

Kedua nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulbar. Terkait data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik.

Masih Farid, Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. (*)

  • Bagikan