Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke JPU, Tiga Tersangka Ditahan di Lapas Polewali

  • Bagikan
DITAHAN. Tiga tersangka dugaan korupsi penyahgunaan insentif dana Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Polman memakai rompi tahanan sebelum digelandang ke Lapas Klas IIB Polewali menjalani penahanan, Selasa 10 Desember 2024.

POLEWALI RADAR SULBAR — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan insentif dana Covid-19 bagi tenaga kesehatan tahun 2020 di Kabupaten Polewali Mandar akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Selasa 10 Desember 2024.

Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Polewali. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan insentif dana Covid-19 bagi tenaga kesehatan ini melibatkan dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian berinisial SR dan HR dan satu orang pegawai Dinas Kesehatan Polman berinisial ES.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Selasa 10 Desember ini.

Pantaun di Kantor Kejari Polman, saat pelimpahan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan insentif dana Covid-19 ini, tiga tersangka ini juga dihadirkan. Mereka nampak mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil. Tiga tersangka ini nampak memasuki ruangan Pidana khusus (Pidsus) Kejari Polman. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi, sekira pukul 16.30 Wita ketiga tersangka kemudian keluar dari ruang pemeriksaan kemudian menuju ke mobil tahanan Kejari Polman selanjutnya dibawa ke Lapas Polewali untuk menjalani penahanan. Tanpa terlihat isak tangis sejumlah kerabat dan rekan tersangka pecah saat melihat ketiga tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejari Polman.

Saat digelandang keluar dari Kantor Kejari Polman di Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, ketiga tersangka tampak memakai masker dengan kondisi kedua tangan terborgol. Ketiga tersangka juga memakai rompi berwarna pink betuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Polewali Mandar’.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Polewali Mandar. Ada tiga tersangka ini kami terima,” kata Kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan, Selasa 10 Desember.

Ketiganya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dana COVID-19, yaitu dana insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan pada UPTD Puskesmas Campalagian.

Jendra Firdaus mengemukakan jika penanganan kasus ini tetap berlanjut, meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

“Dalam perkara ini kerugian negara sebesar 701 juta sekian, tapi pada prinsipnya seluruh kerugian negara sudah mereka kembalikan. Namun kenapa kemudian tetap dilanjutkan penuntutan, karena pengembalian kerugian negara itu terjadai saat perkara pidananya sudah terjadi, sehingga pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya,” terang Jendra.

Menurut Jendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksiamal 20 hari untuk mempersiapkan dakwaan.

“Tapi tidak mesti menunggu 20 hari, secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan tipikor Mamuju,” pungkasnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

“Seingat saya pasal 2 ayat 1 itu minimial 4 tahun, pasal 3 itu minimal 1 tahun,” pungkas Jendra.

Sebelum kasus ini mulai ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Polman sejak tahun 2021 lalu. Kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yakni dua orang mantan kepala Puskesmas Campalagian yakni SR menjabat dari Maret hingga Agustus 2020 dan HR menjabat dari Agustus 2020 hingga 2023. Selain itu satu tersangka lainnya merupakan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman berinisial ES bertugas sebagai verifikator dana Covid-19. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini merugikan keuangan negara dengan total Rp. 701.418.831.

“Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan sebelum para tersangka dilimpahkan ke Kejari Polman.

Menurut Muhapris, ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta. (mkb)

  • Bagikan