Kajati Sulbar: Pentingnya Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja Dalam Kepesertaan Program JKN

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat, Andi Dharmawangsa mengungkapkan pentingnya optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan kepesertaan Program JKN. Karena menurutnya masih rendahnya disiplin terhadap kewajiban pembayaran iuran dan belum optimalnya kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan kepesertaan JKN.

“Maka saya mengajak kepada seluruh anggota forum untuk lebih meningkatkan upaya mengatasi persoalan terkait pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja yang optimal dalam pemenuhan kewajiban di Program JKN,” ungkapnya, Selasa (10/12).

Andi juga berharap adanya sanksi administratif bagi peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya termasuk melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang terkait ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Nomor 186 Tahun 2024, Kejaksaan dapat membantu dan mendukung tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewenangannya,” jelasnya.

Dikarenakan hal tersebut, Andi berharap adanya bentuk kolaborasi yang nyata dari para pemangku kepentingan terkait mengoptimalkan kepatuhan para pemberi kerja dalam melaporkan data para pekerjanya. Karena Kejaksaan juga membutuhkan sinergi dari setiap instansi yang terkait dalam Program JKN.

“Fokus kami selain mengoptimalkan kepatuhan para pemberi kerja dan kewajiban pembayaran iuran pekerjanya, penting juga penegakkan hukum bagi pemberi kerja, dukungan kebijakan dari setiap instansi yang terkait dan dapat terlaksananya kegiatan bersama yang efektif,” sambungnya.

Andi juga menyampaikan rasa terima kasihnya dari seluruh stakeholder terkait dukungan pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Karena sinergitas dari seluruh jajaran dapat meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sulawesi Barat.

“Maka dari itu, mari kita gaungkan pentingnya pelaksanaan Program JKN kepada seluruh masyarakat. Baik itu kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” pungkasnya.

Selanjutnya, Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengungkapkan rasa terima kasih untuk dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat dalam ekosistem JKN. Terutama dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja untuk mengikuti program jaminan kesehatan nasional.

“Kami juga membutuhkan dukungan regulasi dan kebijakan antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan pekerja dan pemberi kerja,” ucapnya.

Tak lupa terkait kepatuhan pemberi kerja dalam Program JKN, Yessi berharap adanya percepatan dan monitoring terhadap Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Barat terhadap pemberi kerja yang belum patuh.

“Agar pemberi kerja segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan maupun sanksi administratif yang telah dikenakan karena ketidakpatuhan pemberi kerja,” katanya.

Yessi juga menyampaikan terkait implementasi persyaratan BPJS kesehatan pada instansi pelayanan publik tertentu (DPMPTSP dan Disnakertrans) melalui peraturan kepala daerah untuk memperluas ekosistem BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kepesertaan aktif peserta jaminan kesehatan nasional,” sambungnya.

Yessi pun berterima kasih kepada seluruh elemen kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) dalam penegakan hukum bagi pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Terima kasih kepada seluruh elemen kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) dalam penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum patuh sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” lanjutnya.

Pada akhirnya Yessi berharap dapat tercapai komunikasi yang baik bersama para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis.

“Sehingga dapat terlaksana program JKN yang lebih efektif untuk meminimalisir ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal: pendaftaran peserta, penyampaian data dan pembayaran iuran tepat waktu” tutupnya. (PN/af)

  • Bagikan