POLEWALI RADAR SULBAR — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JA (15) yang sendang mengandung lima bulan di Kabupaten Polewali Mandar mengalami pemerkosaan, Selasa 3 Desember. Saat pelaku berinisial AC (29) beraksi di rumah korban yang sedang sepi, pelaku diancam akan dibunuh jika berteriak.
Kejadian ini berawal saat korban JA, seorang diri di rumahnya. Kemudian tersangka AC tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan kamar korban kemudian mendekapnya. Korban sempat dicekik dan mulutnya disumbat oleh pelaku saat akan melakukan aksinya.
“Tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan mendekap korban, mencekik korban dan menutup mulutnya. Dan ada bahasa ancaman tersangka kalau teriak akan dibunuh, akhirnya tersangka menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata kepada wartawan di Mapolres Polman, Rabu 4 Desember.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Tapango, Selasa 3 Desembersekitar pukul 08.30 Wita. Korban diperkosa saat sedang seorang diri di rumahnya.
“Kebetulan di rumahnya korban kosong. Jadi spontan (pelaku mau perkosa korban) karena kebetulan rumahnya korban kosong,” ungkap AKP Muhammad Reza.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung meninggalkan korban. Korban lalu bercerita kepada keluarganya hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Setelah selesai tersangka keluar dari rumah korban dan dilihat tetangga korban. Korban bercerita kepada teman yang juga tetangganya dan tersebar ke keluarga korban lalu mengamankan pelaku,” terang Reza.
Menurut Reza, pihaknya masih mendalami motif pelaku memperkosa korban. Korban merupakan ibu rumah tangga dan sedang hamil usia 5 bulan.
“Untuk motif masih coba kita dalami. Untuk korban ini 15 tahun tapi sudah menikah dan saat ini masih dalam kondisi hamil,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku persetubuhan, dia mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban. Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tepat,” ujar AKP Muhammad Reza Pranata.
Penyidik Satreskrim Polres Polman akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mkb)