MAMUJU, RADAR SULBAR – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada 31 Badan Usaha di Kabupaten Mamuju.
Pemeriksaan Badan Usaha dilakukan untuk melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Mamuju tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan untuk sinkronisasi data kepesertaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan dengan kondisi faktual di lapangan atau di badan usaha tersebut.
“Mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kewajiban dari pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Umrah Nurdin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju pada Senin, (18/11).
Umrah juga mengatakan badan usaha memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dari para pekerjanya, pemutakhiran data juga perlu dilakukan agar validitas data kepesertaan badan usaha dapat optimal
“Apabila masih terdapat perusahaan yang belum patuh maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Umrah.
Umrah juga menyampaikan, badan usaha wajib rutin melakukan update data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui kanal layanan yang sudah diberikan oleh BPJS Kesehatan. Petugas juga tetap memberikan edukasi penggunaan aplikasi e-Dabu yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
“PIC badan usaha dapat memanfaatkan aplikasi e-Dabu melalui website ataupun E-Dabu Mobile untuk melakukan monitoring kepesertaan pekerjanya,” ucap Umrah.
Umrah juga berharap seluruh Badan Usaha yang ada di Kabupaten Mamuju dapat berkoordinasi dengan Relationship Officer apabila membutuhkan informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya segmen Pekerja Penerima Upah
“Kami berharap kegiatan ini akan membantu badan usaha di Kabupaten Mamuju dalam pengelolaan terkait dengan data kepesertaan para pekerja serta meningkatkan kesadaran terkait pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional,’’ ujar Umrah.
Human Resource Development(HRD) PT. Afifa Mulia Abadi, Nanda yang merupakan salah satu peserta dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas adanya kegiatan ini, salah satunya memastikan pekerjanya mendapatkan haknya sebagai pekerja.
“Saya sangat mendukung kegiatan pemeriksaan badan usaha yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, ini sangat membantu kami sebagai badan usaha untuk memastikan keaktifan semua pekerja kami dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Nanda.
Nanda juga mengungkapkan terkait rekonsiliasi data yang dilakukan BPJS Kesehatan sangat membantu perusahaannya untuk melakukan update data karyawan yang akan didaftarkan kedalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai dengan ketentuannya.
“Dengan melakukan penyamaan data antara pihak BPJS Kesehatan dan kami maka semua karyawan yang ada di Perusahaan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk dengan karyawan baru,” sambung Nanda.
Jadi apabila ada karyawan yang belum terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional ataupun telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tetapi masuk dalam segmen selain Pekerja Penerima Upah, menurut Nanda hal tersebut harus disesuaikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi adanya kegiatan ini menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan hak jaminan kesehatan kepada pekerja kami secara keseluruhan,” ujar Nanda.
Pada akhir kesempatan, Nanda berharap tetap dibantu dan termonitoring juga oleh BPJS Kesehatan terkait dengan data karyawan yang ada di PT. Afifa Mulia Abadi.
“Semoga kedepan, kami dari perusahaan dan BPJS Kesehatan dapat selalu bersinergi dalam melakukan update data karyawan, beserta gajinya,” pungkasnya. (PN/af)