Kunjungan DPD RI Sulbar Serap Aspirasi Program JKN di Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Almalik Papabari, Senator senior Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia ungkap alasan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Mamuju

Mantan Bupati Kabupaten Mamuju ini lakukan penyerapan aspirasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sulawesi Barat. Karena dalam kesempatan terdekat, ia akan melakukan rapat paripurna sebagai Komite 3 yang membawahi terkait kesehatan, kebudayaan, pemuda dan olahraga.

“Kami menyerap aspirasi dan akan memperjuangkan hambatan Program JKN yang terjadi di lapangan untuk diperjuangkan dalam rapat paripurna,” ungkap Almalik (20/11).

Selanjutnya apabila ada kendala kecelakaan lalu lintas yang ada pada masyarakat, Almalik berharap fasilitas kesehatan lebih mencari tahu secara mendalam kronologi kejadian yang terjadi.

“Jadi fasilitas Kesehatan harus mendalami kejadian kecelakaan tersebut masuk dalam kecelakaan apa. Sehingga penjaminan akan jelas dapat ditentukan,” ucap Almalik.

Ia menambahkan diperlukannya edukasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui setiap penjamin apabila ada terjadi kecelakaan. Karena setiap kecelakaan setelah ia ketahui ada beragam dan penjaminnya juga berbeda-beda tergantung jenis kecelakaannya.

“Terkait dengan edukasi di masyarakat bisa melibatkan Pemerintah Desa. Tetapi saat ini perangkat desa sendiri masih terdapat yang belum mengetahui informasi terkait Program JKN. Oleh karena itu BPJS Kesehatan dapat membantu melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat terkait penjaminan dalam kecelakaan,” sambungnya.

Almalik juga telah mengetahui bahwa sudah jelas penjaminnya berdasarkan regulasi. Ia juga menyebut ada penjaminan Jasa Raharja, Taspen, Asabri, dan BP Jamsostek. Apabila kecelakaan di jalan raya pun telah jelas penjaminnya.

“Karena apabila kecelakaan ganda, penjamin pertama jasa raharja dan setelah plafonnya telah tercukupi maka beralih menjadi penjaminan BPJS Kesehatan,” kata Almalik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengungkapkan saat ini zamannya serba digital. Termasuk dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas, ia jelaskan dapat diakses melalui aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents)

“Dalam mempermudah proses koordinasi manfaat antar penjamin kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan melakukan integrasi sistem informasi dengan PT. Jasa Raharja (Persero) yang dikenal sebagai aplikasi INSIDEN sejak 19 Maret 2018,” ungkapnya.

Umrah juga mempertegas sesuai Perpres 82 tahun 2018 jo. nomor 59 tahun 2024, proses koordinasi manfaat berupa monitoring dan evaluasi data dugaan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara elektronik oleh Fasilitas Kesehatan melalui sistem terintegrasi antara PT. Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan.

“Bentuk monitoring dan evaluasi diantaranya terkait kendala pelaksanaan proses koordinasi manfaat, komitmen faskes dalam melakukan pengentrian data kecelakaan lalu lintas hingga alur bisnis proses verifikasi kasus kecelakaan lalu lintas,”  sambung Umrah.

Umrah juga menyebut terdapat sinergi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja terkait jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) tunggal dan kecelakaan ganda yang telah habis plafon di PT. Jasa Raharja.

“Pada kasus KLL yang biaya perawatannya telah ditanggung PT. Jasa Raharja, namun melewati batas maksimal plafon yang berlaku di PT. Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kelebihan biaya perawatan tersebut sebesar biaya pelayanan kesehatan yang belum tertagih dengan maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak peserta sesuai regulasi yang berlaku,” lanjut Umrah.

Umrah juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lainnya yang dijamin berdasarkan segmen kecelakaan yang terjadi. Dijelaskan oleh Umrah ada juga kecelakaan kerja yang dapat dijamin oleh BP Jamsostek, PT. Taspen (Persero), dan Asabri.

“Skema penjaminan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Sedangkan beberapa penjaminan lainnya juga telah diatur regulasinya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tutup Umrah. (PN/af)

  • Bagikan

Exit mobile version