Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras Resmi Ditahan

  • Bagikan
Kades Sugihwaras Warsito mengenakan rompi saat digiring ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali, Senin 2 Desember 2024. --Arif budianto/radarsulbar--

POLMAN, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar resmi menahan Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Warsito, Senin 2 Desember.

Penahanan ini dilakukan setelah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju yang diketuai Muhammad Damis dan dua hakim anggota Bambang Nurcahyono dan Jarihat Simarmata, Selasa 26 November.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 248/Pid.Sus/ 2024/PN Pol. Tanggal 14 November 2024 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana serta lamanya pidana yang dijatuhkan.

Sehingga majeli hakim banding menyatakan terdakwa Warsito alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kades membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Majelis hakim banding menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kades Sugiwaras Warsito dengan pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Desa Sugihwaras Warsito tiba di kantor Kejari Polman sekira pukul 09.30 Wita ditemani beberapa sanak saudaranya. Eksekusi pidana Kades Sugihwaras ini dihadiri oleh Bawaslu Polman dan Polres Polman.

JPU Kejari Polman Juanda Maulana Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap pidana pelanggaran Undang-undang dengan terpidana Kades Sugihwaras Warsito. Ia menyampaikan, penanganan kasus pidana Pilkada ini sudah melalui proses panjang mulai dari Bawaslu, hingga Gakkumdu.

“Persoalan ini sudah sampai pada putusan Pengadilan Negeri Polewali tetapi karena terdapat perbedaan pendapat dengan majelis hakim. Sehingga kami selaku JPU melakukan banding. Kemudian majelis hakim PT Sulbar memutuskan hukuman pidana menjadi tiga bulan dan denda tiga juta rupiah,” jelas Juanda Maulana Akbar.

Lanjutnya dendanya itu dibayar langsung ke kas negara melalui bank sebesar Rp. 3 juta sehingga subsidernya tidak dijalani.

Lebih jauh, Juanda mengatakan, tuntutan JPU dua bulan pidana kurungan penjara tetapi oleh majelis hakim PT Sulawesi Barat menambah masa hukuman menjadi tiga bulan pidana penjara melebihi tuntutan JPU.

Ia juga menyampaikan sesuai Undang-undang Pemilihan upaya hukum banding adalah upaya hukum terakhir sehingga tidak ada lagi upaya hukum Kasasi atau semacamnya.
Kades Sugihwaras Warsito secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali. (arf/mkb)

  • Bagikan