Bawaslu Periksa Sembilan Saksi Warga Polewali Ketahuan Coblos Dua Kali

  • Bagikan

POLEWALI RADAR SULBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menemukan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Polewali, Rabu 27 November lalu.

Dugaan pelanggaran ini terjadi di TPS 04 Polewali Kecamatan Polewali. Dimana seorang warga ketahuan oleh petugas ketertiban (Gastib) TPS melakukan pencoblosan dua. Dalam kasus ini Bawaslu Polman sementara dalam penelusuran. Bahkan sudah melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi hingga, Jumat 29 November.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman telah memeriksa tujuh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04 Kelurahan Polewali. Pengawasan TPS dan Petugas Ketertiban (Gastib) juga ikut diperiksa, total sembilan orang jalani klarifikasi.

Sementara terduga pelaku pelanggaran mencoblos dua kali ini rencananya diperiksa pada Sabtu 30 Novemmber besok.

Ketua Bawaslu Polman, Harianto mengatakan kronologi dugaan pelanggaran ini, pemilih tersebut mengaku memungut surat panggilan.

“Salah seorang warga melakukan coblos dua kali ini dengan alasan memungut C pemberitahuan di jalan. Lalu masuklah dia ke TPS,” kata Harianto kepada wartawan, Jumat 29 November.

Dia menjelaskan kemungkinan petugas KPPS setempat tidak menyadari warga ini telah memilih. Lantaran saat menyerahkan undangan C pemberitahuan kepada petugas, dia langsung dilayani.

Saat akan memasukkan surat suara yang telah dicoblos, Pengawas TPS mencegah warga tersebut.

“Sudah mencoblos dan mau dimasukkan ke kotak itu langsung dicegah PTPS, ditegur dengan bahasa kayanya kamu sudah memilih,” ungkapnya.

Harianto mengatakan petugas lainya juga langsung menutup kotak suara. Surat suara tidak sempat dimasukkan.

Disebutkan hasil dari klasifikasi ini akan menentukan potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak. Sementara terduga pelanggar sendiri terancam diproses secara pidana oleh jajaran Sentra Gakkumdu Polman.

“Nanti hasil klarifikasi, karena belum rampung klarifikasinya. Apakah potensi PSU atau tidak. Yang jelas ada pidananya dalam undang-undang, maksimal penjara 36 bulan,” tegasnya.(mkb)

  • Bagikan