Pencegahan-Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenhan dan BIN

  • Bagikan
TANDATANGAN MoU. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala BIN, Muhammad Herindra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan dan penuntasan tindak pidana pertanahan, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis 14 November 2024. (DOKUMEN HUMAS KEMENTERIAN ATR/BPN UNTUK RADAR SULBAR)

JAKARTA, RADAR SULBAR — Sebagai upaya melakukan deteksi dini guna memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.

Penguatan kerjasama antara ketiga kementerian dan lembaga itu diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan di lapangan.

Perluasan kerjasama tersebut, didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan. Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi juga dengan perusahaan, bahkan dengan negara.

Dia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan konflik yang berpotensi menimbulkan isu politik.

“Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional, kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri Nusron.

Untuk diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang ditandai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.

Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (rls/jsm)

  • Bagikan