POLEWALI RADAR SULBAR — Satreskrim Polres Polewali Mandar berhasil membekuk tiga orang pelaku judi online di dua tempat berbeda. Tiga pelaku judi online ini diringkus di Kecamatan Binuang dan Wonomulyo, Rabu 13 November 2024.
Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari laporan masyarakat kemudian Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan. Dua pelaku ditangkap di Binuang dan satu pelaku diamankan di Wonomulyo.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku, Rabu 13 November sekira pukul 13.40 Wita. Kemudian Tim Opsnal bersama unit IV Kamneg Polres Polman melakukan pengrebekan di Binuang.
AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan kronologi penangkapan pelaku judi online. Bermulasaat terduga pelaku berinisial R sedang melakukan perjudian online jenis togel (kupon putih) dengan cara menerima pasangan nomor dari orang yang sudah sering datang untuk membeli.
Selanjutnya personil melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku R, setelah di amankan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku.
Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku R. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjadi penjual atau pengomset togel online sekitar empat tahun. Ia mengaku mengirimakan omset miliknya pelaku lain berinisial H.
Dari hasil interogasi pelaku R, personil langsung menuju ke rumah H dan berhasil mengamankannya saat sedang melakukan perjudian togel online. Setelah mengamankan terduga pelaku selanjutnya personil gabungan melakukan interogasi.
“Adapun hasil introgasi terhadap terduga pelaku H. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjadi pemain judi togel online sekitar empat tahun mengirimkan pasangan nomornya ke situs Totokita. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari kemenangan pasangan di dalam akun judi miliknya
“Dua pelaku judi online di Binuang kami amankan setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup. Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, seperti handphone digunakan untuk mengakses situs judi online,” ujar AKP Muhammad Reza.
Dua pelaku ini kemudian digiring ke Mapolres Polman untuk pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil perjudian yang dilakukan para pemain.
Kemudian Rabu 13 November sore sekira pukul 17.15 Wita, personel Opsnal bersama Unit IV Kamneg Polres Polman kembali mengamankan satu orang pelaku judi online di Jalan Jendral Sudirman depan Pasar Wonomulyo Kelurahan Sidodadi.
Pelaku berinisial IS (48) diamankan saat sedang melakukan perjudian online jenis togel dengan cara menerima pasangan nomor togel. Selanjutnya personel gabung langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku, setelah di amankan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku.
Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku IS, dia mengakui bahwa dirinya telah menjadi penjual (pengomset) judi online sekira satu tahun lebih dan mengirimakan omset miliknya kepada AG.
IS sehari-hari menerima omset pasangan nomor dan pasangan nomor untuk pemutaran Sidney, Singapur dan Hongkong mendapat keuntungan dari pasangan nomor togel yang naik
“Dari hasil interogasi IS, personil gabungan sampai saat ini masih mencari tahu tentang keberadaan AG yang mana sebagai bandar lokal judi togel online,” jelas AKP Muh Reza Pranata.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone merk Vivo warna biru hitam, lima lembar kertas potongan kecil yang masih kosong. Satu lembar kertas potongan kecil bertuliskan beberapa nomor togel serta uang tunai.
“Para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Polman untuk pemeriksaan. Para pelaku akan kami jerat dengan pasal terkait perjudian online, yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” beber AKP Muhammad Reza.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Karena selain merugikan secara finansial, juga bisa dikenakan sanksi pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Polman untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian online yang marak di kalangan masyarakat. (mkb)