Lakukan Pengancaman, AKBP inisial RA Diduga Langgar Etik

  • Bagikan
KONFERENSI PERS. Kuasa Hukum Pelapor, Ardin Firnanta melakukan konferensi pers di salah satu cafe, Jl Andi Makkasau, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 13 November 2024.

MAMUJU, RADAR SULBAR – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA yang bertugas di Polda Sulbar terhadap seorang wanita, Siti Nurhasanah, memasuki tahap penyidikan terkait etik.

AKBP RA dilaporkan Siti ke Polda Sulbar atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hari ini (kemarin) kami datang ke Polda Sulbar untuk mengkoordinasikan tindak lanjut dari laporan kami, Kabid Propam Sulbar telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait kode etik yang kami laporkan,” kata Kuasa hukum pelapor, Ardin Firnanta saat konferensi pers, Rabu, 14/11/2024.

Dengan penandatangan surat perintah penyidikan tersebut, aduan terkait kode etik ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ardin menjelaskan aduan etik yang dilaporkan menyangkut Pasal 13 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2022, khususnya poin J dan M.

“Secara substansi disana menyatakan bahwa terkait tindakan oknum yang melakukan intimidasi atau pengancaman, melalui medsos, yang kedua melakukan penguasaan objek bergerak maupun tidak bergerak dengan cara melawan hukum,” ungkapnya.

Selain kode etik, Ardin menyatakan, pihaknya juga telah melaporkan RA ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana umum yaitu Undang-Undang IT pasal 29 Junto Pasal 45 B, serta pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Atas laporan itu, Ardin mengaku pihak Polda Metro Jaya telah menerima aduan tersebut.

“Alhamdulillah melalui tahap konseling dan proses administrasi di Polda Metro Jaya, laporan kami diterima,” tuturnya.

Dengan upaya-upaya hukum yang dilakukan, Herdin berharap laporan yang diberikan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Dengan pelaporan ini, baik soal etik maupun pidana umum, kami akan kawal sampai akhir sebagaimana mestinya yang diatur melalui hukum. Kami apresiasi Kabid Propam Sulbar, kami meyakini, bahwa kabid bakal menjalankan visi polisi yang presisi,” tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Siti yang berdomisili di Jakarta itu, melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri, Sabtu, 05/09/2024. Kasus itu kemudian diserahkan ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas, Selasa, 17/09/2024.

Kejadian itu bermula ketika AKBP RA membeli mobil milik Siti dengan perjanjian sambung cicilan. Namun ditengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat, Siti terus dihubungi perusahaan leasing.

“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk dipindahtangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti.

Siti mengaku sudah menghubungi AKBP RA berulang kali. Namun AKBP RA disebut memberikan ancaman akan melukai Sit.

“Ancaman itu, arogansi, (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” pungkasnya. (irf/*)

  • Bagikan

Exit mobile version