POLEWALI, RADAR SULBAR — Komando aktivis dan mahasiswa nilai Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) lindungi keberadaan retail modern tak berizin. Pemkab Polman dinilai tak mampu berbuat apa atas menjamurnya keberadaan retail modern.
Salah satu pengunjukrasa Mubarak mengatakan, keseriusan Pemkab Polman terkait keberadaan retail modern yang beroperasi meski tanpa izin patut dipertanyakan. Retail modern begitu mudah berdiri di Polman meski tidak memiliki izin. Retail modern tetap melakukan kegiatan walupun tak mengantongi izin.
“Kenapa retail modern begitu mudah tumbuh di Polman. Tidakkah kalian melihat kondisi para pelaku usaha kecil di daerah kita yang mengalami dampak kehadiran retail modern ini,” teriak Mubarak saat berunjukrasa di depan gerbang Kantor Bupati Polman, Senin 11 November.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Komando Aktivis dan Mahasiswa yakni meminta agar menutup ritel modern yang berada di jalan HOS Cokroaminoto yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) serta jarak alfamidi tersebut dengan pasar rakyat dan kios tradisional tidak sesuai dengan ketentuan Perbup Polman Nomor 12 tahun 2024 perubahan atas Perbup 47 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.
Kedua, terbitkan moratorium mengenai perizinan ritel modern agar tidak diberikan lagi perizinan atau menolak penambahan keberadaan ritel moderen di Polman. Keempat meminta agar menutup semua toko swalayan yang belum memiliki PBG dan SLF serta yang belum memiliki rekomendasi teknis dari Disperindagkop Polman. Kelima mendesak Kejaksaan Polman dan Polres Polman membentuk timsus untuk memeriksa pejabat PTSP terkait terbitnya administrasi perizinan ritel modern di Polman. Menuntut untuk segera Lakukan sidak toko ritel yang tidak mempunyai perizinan yang lengkap.
Aksi unjukrasa terkait keberadaan retail modern yang tidak memiliki izin ini digelar di tiga titik yakni di depan Kantor Kejari Polman, depan kantor Bupati Polman dan depan Polres Polman.
Sementara, tidak ada pihak Pemkab Polman yang memberikan penjelasan terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat.
Sebelumnya Pemkab Polman memasang pengumuman penyegelan gerai ritel modern Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut beroperasi dinilai melanggar Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024 dan tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Selain itu, gerai ini berada kurang dari 500 meter dari pasar rakyat Pekkabata dan tidak melakukan kajian analisis terhadap dampak sosial, lingkungan, serta ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Polewali Mandar, Nabil Wiljan. (arf/mkb)