Ketua DPRD Polman Jadi Saksi Sidang Perkara Pidana Pilkada

  • Bagikan
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly memberikan kesaksian dalam sidang perkara pidana Pilkada yang menyeret Kades Sugiwaras, Warsito, Senin 11 November 2024. --Arif Budianto/Radar Sulbar-

POLMAN, RADAR SULBAR — Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar kembali mengelar sidang perkara pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), Senin 11 November. Dalam kasus ini melibatkan Kades Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo, Warsito sebagai terdakwa pelanggaran pidana pemilihan 2024.

Dalam lanjutan sidang pidana Pilkada ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirikan enam orang saksi. Termasuk Ketua DPRD Polman Fahri Fadly dihadirkan sebagai saksi. Sementara lima saksi lainnya yakni Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Sugihwaras, Panwascam Wonomulyo, Bawaslu Polman, Kepala Dusun Sugiwaras Rudi Kurniawan dan satu orang peserta jalan santai.

Ketua DPRD Polman Fahri Fadly hadir dengan mengenakan pakaian setelan serba hitam.
Saat memberi kesaksia, Fahri Fadly mengaku kehadirannya di acara jalan santai yang menyeret Kades Sugihwaras sebagai tersangka karena diundang oleh panitia. Ia mengaku tidak mengetahui ada spanduk pasangan calon (Paslon) urut 1 ASSAMI dalam kegiatan tersebut.

Ia juga mengatakan tidak mengkroscek saat ditelpon oleh panitia kegiatan untuk hadir dalam kegiatan kampanye dan terdapat spanduk Paslon. Fahri malah mengaku hadir dengan mengenakan kaos bertuliskan nama H. Samsul Mahmud tetapi saat di tanya oleh JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar terkait spanduk di panggung. Ia mengaku tidak melihatnya dan tidak pernah mengajak memilih calon yang diusung oleh partainya.

Fahry mengaku hadir dalam kegiatan jalan santai itu mulai dari acara pelepasan hingga pembagian hadiah.

“Saya dipersilahkan sambutan, tapi saya menolak, karena saya hadir sebagai masyarakat biasa. Saya datang demi menghargai undangan, saya diundang lewa telepon, mengatasnamakan panitia,” lanjutnya.

Ditemui usai sidang, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly menyampaikan tidak keberatan dengan apa yang di sampaikan oleh JPU selama sidang.

“Saya hanya hadir memberikan klarifikasi. Saya hanya sebagai saksi dan sudah menyampaikan apa adanya sesuai yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Fahri mengaku sesuai keterangannya dalam BAP, hadir dalam acara jalan santai bukan sebagai kapasitas anggota DPRD tapi sebagai masyarakat. Kemudian saat ditanya terkait spanduk ASSAMI, Fahri mengaku kurang tahu terkait hal tersebut.

Sementara itu, JPU Junda Maulana Akbar menyampaikan, ada tiga yang tergambar dalam fakta persidangan yang digelar pada Senin 11 November tersebut yakni pertama Kades memerintahkan kepala dusun untuk membentuk panitia jalan santai yang terafiliasi ke Paslon.

“Kades menyumbangkan dana sebanyak Rp. 3,5 juta untuk dipergunakan untuk kegiatan jalan santai tersebut. Kemudian Kades ikut serta dalam kegiatan jalan santai tersebut,” jelas Junda Maulana Akbar.

Kemudian posisi Ketua DPRD Polman Fahri Fadly hanya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Kades Sugiwara ini, Junda Akbar menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa Ia jawab tapi harus dijawab oleh Sentra Gakkumdu.

“Fokus kami menerima berkas perkara yaitu terdakwanya Kepala Desa Sugihwaras.” jelas Junda Akbar.

Kuasa Hukum Kades Sugihwaras Muh Amin Sangga menyampaikan menilai saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menguntungkan kliennya.

“Kenapa menguntungkan pihak kami karena pertama kita harus dudukkan apakah ini kegiatan kampanye atau bukan. Kita harus mendudukkan ahli apakah kegiatan ini kampanye,” jelas Muh Amin Sangga.

Menurutnya dalam kampanye wajib menyampaikan visi misi oleh Paslon dan dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun melihat atau mendengar langsung disitu ada penyampaian visi misi pasangan calon.

“Karena kita harus perjelas dulu pengertian kampanye. Karena kampanye itu wajib mengandung visi misi. Sementara klien kami terdakwa hadiri kegiatan jalan santai, ketika itu bukan kampanye terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” tegas Amin Sangga. (arf/mkb)

  • Bagikan