MAMUJU, RADAR SULBAR — Federal International Finance (FIF) Cabang Mamuju, dipolisikan nasabahnya lantaran diniali menarik paksa motor yang baru sepekan terlambat membayar anguran ke-10.
Adalah Harni (37) warga Kelurahan Karema, yang melaporkan FIF ke Polresta Mamuju, Rabu 6 November.
Harni menceritakan, angsuran motor matic Scoopy miliknya jatuh tempo pada 21 Oktober. Saat itu, ida belum sempat melakukan pembayaran dengan nilai angsuran Rp 1.080.000.
Tujuh hari kemudian, petugas penagih atau debt collector dari FIF mendatangi rumah Harni di JL. Andi Makkasau dan langsung menarik atau mengambil motornya.
“Pukul 09.00 Wita, Senin 28 Oktober, pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum membayar,” kata Harni, di Polresta Mamuju.
Sore harinya, Harni menghubungi pihak debt collector untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak perusahaan menyatakan pembayaran sudah tidak dapat dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp 18 juta.
“Kata mereka (Perusahaan, red) bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya setelah tiga bulan menunggak, baru motor ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Harni kemudian mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju, Selasa 5 November, bertemu dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
“Saya malah diminta membayar Rp 5 juta lebih untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkapnya.
Atas laporan tersebut Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir mengatakan, laporan Harni sudah diproses oleh penyidik dan akan dilakukan penyelidikan. “Iya ada laporan, ini akan dilakukan penyelidikan,” sebut IPDA Herman.
Assistant Managerial FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin mengatakan, penarikan tersebut sudah sesuai aturan.
“Ini tidak dirampas, ini kita ambil motornya baik-baik. Saya ada bukti fotonya, chat dan serah terima juga,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media, di kantor FIF Cabang Mamuju, Kamis 7 November.
Syamsuddin membantah jika motor tersebut bakal dijual senilai Rp 18 juta. Syamsuddin juga menyatakan bahwa tunggakan Harni sudah dua bulan. “Ini sudah dua bulan, terhitung Oktober dan bulan ini,” jelasnya.
Terkait pembayaran senilai Rp 5 juta yang mesti dibayarkan oleh nasabah, Ia mengungkapkan, hal tersebut mesti dibayarkan bila pihak nasabah ingin kembali mengaktifkan kontrak.
“Kontrak sudah dinonaktifkan di sistem, bila ingin ditebus bisa dengan membayar Rp 5 juta untuk mengaktifkan kembali kontraknya, bukan memeras, tapi aturannya seperti itu,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait prosedur penarikan, Syamsuddin mengaku, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Namun, ketika dimintai bukti-bukti yang disebutkan itu, dia tidak mampu memperlihatkan. Pihak perusahaan hanya memberikan bukti sertifikat jaminan fidusia.
“Belum sempat keluar (SP) karena baru sehari dia mau langsung kembalikan unitnya,” dalihnya. (irf/jsm)