Kementerian Imipas Prioritaskan NTT Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

  • Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) saat Apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-Kementerian Imipas

Pasti ada (prioritas), salah satunya NTT, yang korban TPPO dan TPPM. Tetapi, kalau kejahatan narkoba dan lain sebagainya ‘kan bisa di mana saja

JAKARTA, RADAR SULBAR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memprioritaskan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu provinsi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Pasti ada (prioritas), salah satunya NTT, yang korban TPPO dan TPPM. Tetapi, kalau kejahatan narkoba dan lain sebagainya ‘kan bisa di mana saja,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto menjawab pertanyaan ANTARA usai Apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Jakarta, Senin.

Agus menegaskan bahwa setiap petugas imigrasi bertugas untuk menjaga gerbang Nusantara. Oleh karena itu, Kementerian Imipas mencanangkan program pimpasa yang juga berkesinambungan dengan program Desa Binaan Imigrasi.

Saat ini, pimpasa yang dikukuhkan berjumlah 146 petugas, berasal dari 133 Kantor Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Menurut Agus, jumlah pimpasa bisa bertambah seiring dengan kebutuhan dan hasil evaluasi ke depan.

Para pimpasa utamanya bertugas untuk memberi edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM, menyosialisasikan layanan keimigrasian, sekaligus mengidentifikasi daerah-daerah yang rawan TPPO dan TPPM.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system (sistem peringatan dini) terhadap informasi keimigrasian,” ucap Agus.

Sementara itu, Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia berjumlah 125 desa. Fokus dari program ini ialah mempermudah akses informasi masyarakat terkait paspor serta dampak TPPO dan TPPM, dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

Di sisi lain, kedua program ini merupakan implementasi dari misi Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya Astacita ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Menurut Agus, melalui keberadaan pimpasa dan Desa Binaan Imigrasi ini, Kementerian Imipas secara berkelanjutan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan keimigrasian serta tata cara bekerja ke luar negeri secara legal.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imipas mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tutur dia. (ant)

  • Bagikan

Exit mobile version