Gaji PPPK Majene Telan Anggaran Rp 23 Miliar DAU SG

  • Bagikan

MAJENE, RADAR SULBAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menggelontorkan anggaran sebesar Rp 23 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran ini diproyeksikan meningkat tahun 2025 mendatang karena Pemkab Majene sudah menerima alokasi sementara dari pemerintah pusat sebesar Rp 30 miliar. Pembayaran gaji PPPK ini bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) Khusus.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene Kasman Kabil menjelaskan anggaran yang dipersiapkan untuk penggajian PPPK bersumber dari DAU khusus. Ia menjelaskan penerimaan DAU terbagi dua yakni DAU Block Grant (BG) yang tidak ditentukan penggunaannya. Kemudian ada DAU Specific Grant (SG) anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan tertentu di daerah.

“DAU SG salah satunya digunakan untuk membiayai penggajian PPPK. Jadi ada dana khusus yang ditransfer pemerintah pusat untuk penggajian PPPK,” ujar Kasman Kabil, Selasa 5 November.

Kata dia, DAU SG ini juga masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi APBD kita ini 90 persen bersumber dari dana transfer. Termasuk DAU, DAK, dana bagi hasil. Jadi semua PPPK yang lolos akan tetap digaji karena memang ada dana khusus untuk penggajiannya,” tambahnya.

“Tahun ini gaji PPPK dianggaran Rp 23 miliar dari DAU SG. Tahun depan akan peningkatan karena pemkab sudah terima alokasi sementara Rp 33 miliar untuk gaji PPPK. Jadi ada peningkatan sekitar Rp 10 miliar untuk penggajian PPPK,” bebernya.

Penggajian PPPK sama dengan PNS dibayarkan setiap bulan. Termasuk didalamnya ada tunjungan. Berharap dengan adanya pengangkatan PPPK mereka bisa hidup lebih baik, karena sudah memberikan jaminan kepastian pendapatan.

“Kami berharap juga dengan diangkat menjadi PPPK kinerja mereka bisa menjadi lebih baik,” pintanya.

Termasuk juga gaji honorer juga selalu dibayarkan. “Tahun ini kita sudah bayarkan gaji honorer hingga bulan September. Sumber dananya DPA Provinsi Sulawesi Barat, nilainya setiap tahun sekira Rp 14 miliar,” pungkusnya. (rur/mkb)

  • Bagikan