POLEWALI RADAR SULBAR — Pasca terbitnya surat pemeriksaan penggunaan dana desa tahun 2021 hingga 2023 oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar. Puluhan Kepala Desa (Kades) beramai ramai kembalikan temuan dana desa ke kas negara.
Sebelumnya, Polda Sulbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus( mengumumkan sedang melakukan telaah dan verifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Kabupaten Polewali Mandar.
Pasca terbitnya surat tersebut puluhan Kades langsung membayar temuan yang belum diselesaikan selama beberapa tahun terakhir.
Inspektur Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin menyampaikan, pemeriksaan terkait dana desa kedepan bukan lagi di Diskrimsus Polda tapi akan langsung diperiksa dibawah Koordinator Kabupaten yang melaporkan langsung ke Kapolri.
“Saat dipanggil ke bawah kami langsung dilidik, artinya memang ada Kades yang dicurigai. Kami diminta memanggil seluruh Kades termasuk yang memiliki temuan untuk diselesaikan secepatnya. Karena Desember awal penyidik kepolisian akan turun melakukan pemeriksaan,” jelas Ahmad Saifuddin, Senin 4 November.
Lanjutnya, imbauan Polda Sulbar ke Inspektorat meminta agar Kades yang memiliki temuan segera melakukan pengembalian agar saat dilakukan pemeriksaan tidak ada temuan lagi.
Ahmad Saifudin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada para kades untuk penggunaan anggaran mulai tahun 2021, 2022, dan 2023.
Ia mengungkapkan banyak Kades yang masih belum menyelesaikan temuannya termasuk temuan di tahun 2021 dan temuan 2022. Setelah adanya pemeriksaan ini banyak Kades yang melakukan pembayaran temuan.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada tapi pemeriksaan ini serentak di semua Kabupaten di Sulbar.
Ditempat yang sama, Irbanwas Bidang Pemerintahan Inspektorat Polman Andi Taufiq Palontjongi menyampaikan, ada yang sudah melakukan pembayaran temuan 2021 tapi ada juga yang belum membayar.
“Ada yang temuan pajak itu langsung ke kas negara dan temuan lainnya dibayar ke kas daerah. Temuan 2021 masih terdapat 65 desa dan tahun 2023 ada 70 desa,” jelas Andi Taufik Palontjongi saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat Polman.
Lanjutnya, temuan di 2021 ini terkait dengan pajak dan administrasi. Untuk temuan pajak bervariasi mulai dari Rp. 4 jutaan sampai dengan paling besar Rp. 28 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Polman Soepardi mengatakan, menjadi kewajiban Kades untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Karena sebelumnya Inspektorat sudah memberikan catatan hasil temuan yang harus dibenahi.(arf/mkb)