POLMAN, RADAR SULBAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemutakhiran Data Kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima di Rumah Jabatan Bupati Polewali Mandar, Rabu 30 Agustus 2024
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka mengatasi permasalahan Kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penyediaan data kewarganegaraan, pelaksanaan pendaftaran, pernyataan memilih kewarganegaraan dan tidak memilih salah satu kewarganegaraan bagi ABG Terbatas serta mencegah munculnya permasalahan kewarganegaraan bagi ABG Terbatas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kantor Kemenkumham Sulawesi Barat, atas inisiatif untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang telah bekerja sama dalam menindaklanjuti terkait permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Provinsi Sulawesi Barat,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Pj. Bupati Polewali Mandar tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat yang turut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Nurudin mengatakan permasalahan kewarganegaraan bagi ABG akan meningkat seiring dengan perkembangan zaman.
“Era globalisasi yang terjadi saat ini salah satunya yaitu semakin maraknya perkawinan campur antarnegara yang mana akan mengakibatkan jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas meningkat,” terang pria berkacamata tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Nurudin selaku inisiator terlaksananya perjanjian kerja sama tersebut menyampaikan apresiasi, dukungan, dan harapan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini akan membuat kinerja satuan kerja keimigrasian di Provinsi Sulawesi Barat semakin baik.
“Adanya perjanjian kerja sama tersebut akan memudahkan Imigrasi di Sulawesi Barat untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam pendataan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing, maupun mengenai data Kewarganegaraan dan data subyek ABG. Mengingat, banyak warga Provinsi Sulawesi Barat yang merantau ke Malaysia dan menikah dengan Warga Negara Malaysia sehingga anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi sebagai subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas,” jelas Nurudin.(*)