DP Diduga Sebar Informasi Keliru, Jembatan Barombong Rupanya Kewenangan Pemkot Makassar

  • Bagikan
Danny Pomanto mengkritisi balik Pemprov Sulsel kala di bawah pemerintahan Andi Sudirman sebagai Gubernur. Menurut Danny Pomanto, panjang jembatan yang mencapai 400 meter adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaikinya.

MAKASSAR, RADAR SULBAR – Calon Gubernur Sulsel nomor 01, Moh. Ramdhan Pomanto diduga memberikan informasi yang tidak akurat atau keliru pada debat pertama kandidat Pilgub Sulsel 2024 yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton Makassar Senin kemarin 28 Oktober 2024.

Hal itu saat membahas untuk penanganan kemacetan di Jembatan Barombong Kota Makassar atas pertanyaan yang dilontarkan paslon nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Danny Pomanto mengkritisi balik Pemprov Sulsel kala di bawah pemerintahan Andi Sudirman sebagai Gubernur. Menurut Danny Pomanto, panjang jembatan yang mencapai 400 meter adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaikinya.

“Betul itu kota tapi ini, bentang jembatan yang lebih 400 meter itu menjadi kewajiban pusat tapi diusulkan lewat provinsi, sayangnya provinsi tidak pernah masukan usulan itu. Itu masalahnya,” jawab Danny Pomanto.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Andi Sudirman, Irwan ST mengaku, bahwa jembatan Barombong menjadi kewenangan Pemkot Makassar karena jalannya merupakan kewenangan Pemkot.

“Setelah kami kroscek, tidak benar jika jembatan di atas bentang 100 meter otomatis menjadi kewenangan pusat. Kewenangan jembatan itu mengikuti kewenangan jalan dimana jembatan tersebut, kecuali dilaksanakan secara hibah dan aset masih tercatat di kementerian. Jadi jembatan Barombong itu tercatat sebagai aset dan kewenangan Pemkot,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024.

Meski tahun 2023 lalu, jembatan Barombong pernah dilakukan rehab oleh Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Nasional, namun itu dilaksanakan secara hibah daerah atau Inpres. “Tahun lalu itu dikerjakan oleh Balai Jalan karena ada Inpres/hibah daerah untuk rehab dan pemeliharaan. Namun bukan berarti jembatan itu kewenangan pusat,” bebernya.

Tuduhan jika Pemprov Sulsel era Andi Sudirman tidak mengusulkan terkait permasalahan kemacetan di Jembatan Barombong itu tidak benar. “Pemprov Sulsel telah bersurat tahun lalu ke Pusat untuk masalah kemacetan ini. Namun tidak ditindaklanjuti dari pusat, dikarenakan lahan yang belum siap oleh Pemkot,” cetusnya. (*)

  • Bagikan