POLEWALI, RADAR SULBAR – Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat desa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar 2024 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo, Warsito ke tahap penyidikan pekan lalu.
Penyidik Sentra Gakumdu Polman akhirnya menetapkan Kades Sugiwaras, Warsito tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas sebagai aparat desa. Kasus ini bermula ketika Kades Sugiwaras, Warsito melepas kegiatan jalan santai yang diduga didanai salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.
Penetapan tersangka oleh Sentra Gakkumdu ini ditetapkan, Kamis 24 Oktober. Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.
“Kami telah menetapkan tersangka atas tindak pidana pemilihan terhadap oknum kades Sugiwaras inisial W,” kata penyidik Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis 24 Oktober.
Dia menjelaskan tersangka oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada. Sehingga dinilai menguntungkan salah satu paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024.
Iptu Iwan Rusmana menyebut tersangka terancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda maksimal enam juta rupiah.
“Sesuai dengan pasal 188 junto pasal 171 tentang pemilihan, maksimal hukuman enam tahun penjara,” lanjutnya.
Disebutkan keterlibatan tersangka ini diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon dikemas dalam kegiatan jalan santai. Ia juga diduga ikut menyumbangkan sebagian dana untuk keberlanjutan kegiatan tersebut.
Kasus ini kata Iwan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
“Besok (Jumat hari ini, red) berkasnya sudah tahap satu. Kami limpahkan ke JPU Kejari Polman, lalu akan kembali dibahas dengan Bawaslu dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Iptu Iwan mewakili Sentra Gakkumdu Polman mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pilkada serentak 2024. Masyarakat umum juga diimbau agar tidak terlibat dalam politik uang, ikut serta menjaga keamanan ketertiban pesta demokrasi ini.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan Panwascam Wonomulyo kemudian diambil alih Bawaslu Polman. Kemudian saat naik ke tahap penyidikan diambil alih penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma mengatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Sugiwaras ini ditangani langsung penyidik Sentra Gakumdu.
“Pelimpahan kasus ini setelah kita meminta keterangan ahli pidana pemilihan. Kemudian barang buktinya kita bawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk diuji,” terang Usman kepada wartawan pekan lalu.
Dia menjelaskan alat bukti dikumpulkan yakni foto kades, keterangan sejumlah saksi dan handphone digunakan mengambil foto.
Handphone itu telah diuji dalam laboratorium forensik di Makassar melihat keaslian foto kades saat hadir di acara jalan santai. Kegiatan jalan santai itu disinyalir didanai salah satu pasangan calon pada pilkada 2024.
Dia (Kades) terancam pidana penjara maksimal enam bulan, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Sebelumnya Bawaslu Polman memeriksa Kades Sugihwaras Warsito, Selasa 8 Oktober oleh divisi penanganan pelanggaran lantaran diduga langgar netralitas di Pilkada 2024. Selain Warsito, Bawaslu juga memeriksa Kepala Dusun IV Sugiwaras, Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai. Selain itu Bawaslu juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Fraksi Golkar DPRD Polman, Fahry Fadly. (*)