POLMAN, RADAR SULBAR — Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar telah menyerahan penanganan temuan kerugian negara di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini setelah, temuan kerugian negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Barat pada pengelolaan keuangan di Bagian Setda Polman tak dapat dikembalikan oleh bendahara dan sub bagian umum.
Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifudin menyampaikan, batas waktu pengembalian temuan BPK tersebut telah habis. Sementara oknum bendahara Bagian Umum serta kasubag bagian umum baru mengembalilan separuh dari temuan BPK. Pengembalian kerugian negara baru dikembalikan sekira Rp 2 miliar dari total temuan mencapai Rp 5 miliar.
“Sejak diterbitkannya surat pengembalian kerugian negara kepada oknum ASN yang bertugas di bendahara Bagian Umum. Namun hingga kini oknum ASN yang bersangkutan hanya mengembalikan Rp. 2 miliar,” terang Ahmad Saifudin.
Lanjutnya, kasus temuan kerugian negara pada Bagian Umum Setda Polman sudah diserahkan ke aparat penegak hukum yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.
Ahmad Syarifuddin menyampaikan, oknum ASN yang bertanggung-jawab atas temuan tersebut sudah berupaya mengembalikan temuan tersebut dengan menjaminkan sertifikat tanah beserta rumah dan aset lainnya yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Polman Iptu Arifin, menuturkan penanganan kasus korupsi pada Bagian Umum Setda Polman sementara dikoordinasikan dengan Kejari Polman.
“Kasus di Bagian Umum Setda itu teman-teman kejaksaan sudah tangani juga. Kami koordinasi dulu supaya tidak tumpang tindih. Karena tidak boleh ada dua institusi yang menangani kasus yang sama,” terang Iptu Arifin. (arf/mkb)