Tindaklanjut Masalah Non ASN, Pemkab Polman Bentuk Tim Verifikasi Non ASN

  • Bagikan
RDP. Ratusan tenaga non ASN kembali menduduki DPRD Polman mempertanyakan nasib mereka yang tidak masuk database BKN, Kamis 17 Oktober 2024 --arifbudianto/radarsulbar-- -

POLMAN, RADAR SULBAR — Tindaklanjuti tuntutan non ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar bentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan kembali tenaga non ASN yang tidak terdata di pangkalan data BKN.

Pj. Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana menyampaikan, sesuai agenda nasional pendaftaran PPPK tahap I dan tahap II berjalan sesuai jadwal. Untuk honorer yang tidak terdata di BKN dan mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk masuk pendataan mohon bersiap mendaftarkan diri di gelombang kedua.

“Dalam waktu ini akan dibentuk tim yang bertugas mendata seluruh Non ASN yang berpotensi masuk pangkalan data. Tim ini menerima keluhan atau aspirasi dari tenaga non ASN yang tidak masuk pangkalan data BKN,” jelas I Nengah.

Tim ini akan melakukan verifikasi dan setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka lolos atau tidak lolos, diberikan masa waktu sanggahan.

Dalam kesempatan tersebut mengingatkan jangan sampai ada penumpangan gelap yang dapat menggagalkan rencana pendataan kembali di BKN.

“Nanti akan mengajukan permohonan ke Kemenpan RB untuk keringanan agar dapat dimasukkan dalam pangkalan data BKN. Tentu kebijakan ini akan dikawal DPRD Polman,” terang Nengah Tri Sumadana.

Lanjutnya, Ia sudah perintahkan BKPP untuk membuat suratnya untu ditandatangani, Jumat 18 Oktober 2024

Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin memastikan akan mengawal proses pendataan non ASN yang tidak masuk dalam database BKN.

“Kita akan kawal perkembangannya maka dari itu tadi kami meminta data jumlah yang tidak masuk pangkalan data BKN,” ujarnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tenaga non ASN yang tidak terdata di database BKN yang mengadu ke DPRD Polman yakni 83 orang tenaga kebersihan, 100 orang tenaga kesehatan, 4 orang Satpol, dan 43 orang petugas pintu air.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman dr Mustaman yang ikut ke BKN Makassar menyampaikan ada beberapa poin penjelasan yang diberikan oleh BKN. dr Mustaman mengatakan, pihaknya sudah meminta agar diberikan kebijakan semua tenaga non ASN bisa tercover dalam database. Tapi dijawab BKN Regional IV Makassar bukan penentu kebijakan, semua data yang dikirim melalui aplikasi melalui tim verifikasi yang hasilnya seperti itu.

“Kami juga meminta agar pendaftaran dapat diundur tapi penyampaiannya tidak dapat diundur karena kebijakan nasional,” ujar dr Mustaman.

Kemudian terkait adanya nama yang hilang pas melakukan pendaftaran, dr Mustaman menyampaikan penjelasan dari BKN hal itu terjadi karena pendanaan gajinya bukan dari APBD. Peraturan PPPK setiap tahun berubah dan daerah diminta mempertimbangkan anggaran dalam melakukan penerimaan PPPK.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Polman Husain Ismail menambahkan, terkait dengan kebijakan pengangkatan PPPK sebenarnya kebijakan syarat dengan kepentingan politik. Sehingga setiap tahun aturannya berubah-ubah sehingga inilah yang menyebabkan adanya pegawai honorer yang tidak masuk database.

“Pendataan 2022 bulan Agustus dan oleh BKN total data 2,5 tapi setelah divalidasi tersedia 1,7 juta. Data hasil verifikasi dan validasi tidak pernah sampai ke OPD sehingga terjadi ada yang mengabdi sampai puluhan tahun tapi tidak terdata ini karena kurangnya koordinasi,” ujar Husain Ismail.

Kemudian terkait dengan petugas penjaga pintu air PUPR yang tidak terdata, Ia menjelaskan Khusus penjaga pintu air memang nomenklatur jabatan sudah betul tahun 2016 ada jabatan penjaga pintu air. Tapi 2016 sampai 2022 Kepmen berubah dan sudah beberapakali mengalami perubahan.

Kepmen ini ditandatangani Oktober 2022 sementara pendataan Agustus 2022. PPA saat pendataan masih ada saat validasi data Kepmen sudah berlaku per Oktober.

Ditempat yang sama, PPA PUPR Edi Kanai menyampaikan apa yang menjadi pertanyaan PPA yakni mengapa tenaga PPA Provinsi terakomodir dalam database BKN dan bisa ikut seleksi sementara mereka tidak padahal status mereka sama-sama PPA.

“Jika berdasarkan nomenklatur Kepmen terbaru kami tidak diakomodir dalam Database kenapa PPA di provinsi bisa tercover sementara kami tidak,” ujar Edi Kanai. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version