MAMUJU, RADAR SULBAR –Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengeluarkan Surat Keputusan terkait pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sulawesi Barat (Timsel).
Hal ini berdasarkan SK Gubernur dengan mengacu Peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Timsel yang dibentuk terdiri 5 orang dari berbagai kalangan. Salah satunya Kepala Dinas Kominfo Sulbar Mustari Mula selaku unsur pemerintah. Timsel lainnya; M Syawaluddin mewakili unsur KI Pusat, Rahmat Hasanuddin selaku Tokoh Masyarakat serta Rahmat Idrus dan Farhanuddin mewakili kalangan akademisi.
Salah satu tokoh pembentukan prov Sulbar Rahmat Hasanuddin, untuk kedua kalinya terpilih menjadi salah satu bagian dari Timsel, dimana pada periode 2016-2020 atau periode pembentukan KI Sulbar juga menjadi Timsel.
Selanjutnya Rahmat Idrus selaku akademisi dari Universitas Tomakaka yang juga merupakan praktisi hukum dimana sebelumnya pada periode pertama pernah menjabat sebagai Ketua KI Sulbar.
Terakhir Farhanuddin mewakili unsur akademisi yang dipilih berdasarkan usungan dari Universitas Sulawesi Barat, pernah menjadi Timsel di KPID Sulbar dan terakhir pernah menjabat selaku Komisioner KPU Sulbar.
Ketua KI Sulbar Andi Fachriady Kusno mengatakan, Rencana pendaftaran mulai dibuka bulan depan depan.
“Diperkirakan awal November atau sekitar tanggal 4 sampai dengan 15 November 2024. Selanjutnya metode dan jenis test akan ditentukan melalui rapat pleno Timsel, namun secara umum susunan test akan dimulai dengan test tertulis, psikotest dan wawancara. Sebelum dilakukan wawancara, Timsel akan membuka ruang ke publik guna memberikan kesempatan kepada masyarakat terhadap track record para calon,” terang Fachriady.
Dia menekankan bahwa calon anggota KI Sulbar harus memiliki skill, memahami proses atau prosedur persidangan di lingkup peradilan karena mayoritas tupoksi anggota KI melaksanakan sidang ajudikasi sehingga lihai dalam memimpin sidang selaku Ketua Majelis.
Disisi lain para Anggota Majelis Persidangan juga harus proaktif bertanya dan menggali bahan ajudikasi guna mendapatkan fakta persidangan yang lebih konkret.
“Terakhir para Majelis harus mampu membuat putusan utamanya pendapat Majelis yang dituangkan dalam bentuk kerangka putusan yang baku sehingga antara bukti, keterangan, fakta persidangan dan dasar hukum semua sejalan menghasilkan sebuah putusan,” ungkapnya.
Pengalaman aktifitas di lingkup badan publik mutlak dibutuhkan dan juga sebagai salah satu persyaratan, dimana pengertian badan publik itu sendiri adalah lembaga yang memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan negara atau daerah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBD atau APBN.
Lebih jauh lagi menurut UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa badan publik juga dapat dikategorikan apabila memungut sumbangan dari masyarakat seperti Mesjid, sehingga apabila ada masyarkat menjadi pengurus Mesjid maka dapat mendaftar sebagai calon anggota KI karena Mesjid juga merupakan bagian dari badan publik.(jaf)