Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Sugiwaras, Calon Ketua DPRD Polman Diperiksa Bawaslu

  • Bagikan
DIPERIKSA. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman didampingi Sentra Gakkumdu saat melakukan klarifikasi kepada anggota DPRD Polman, Fahry Fadly di Kantor Bawaslu Polman, Rabu 9 Oktober 2024. --ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Calon Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) Fahry Fadly menjalani pemeriksaan atau klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu 9 Oktober 2024

Pemeriksaan anggota Fraksi Golkar, Fahry Fadly ini sebagai saksi atas dugaan pelanggaran netralitas kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Wonomulyo, Warsito.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Polman, Rabu 9 Oktober membenarkan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD Polman, Fahry Fadly terkait dugaan penanganan pelanggaran netralitas Kades Sugiwaras.

Saat diperiksa divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman bersama penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman, Fahry Fadly didampingi dua orang kuasa hukumnya.

“Anggota DPRD Polman Fahry Fadly diperiksa karena turut hadir dalam kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras. Fahry diperiksa sebagai saksi karena dalam foto itu dia hadir dalam kegiatan jalan santai bersama kades di Desa Sugihwaras,” terang Usman Sahamma.

Pihaknya melakukan klarifikasi untuk memperkuat kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa Sugihwaras, Warsito.

Lanjut Usman Sahamma, status Fahry Fadly bergantung pada hasil klarifikasi yang dilakukan hari ini (kemarin).

“Kalau misalnya ada kegiatan kampanye lain dan diketahui oleh pasangan calon dan tim pasangan calon tentu kami Bawaslu harus kejar itu bahwa kehadirannya sebagai apa.
Dalam PKPU dan Undang-undang kehadiran pejabat termasuk anggota DPRD itu harus ada izin. Apakah pada saat itu yang bersangkutan ada izin atau tidak , ini yang kita gali,” terang Usman Sahamma.

Terkait pelanggaran dalam kegiatan jalan santai tersebut, Bawaslu Polman sebelumnya telah memeriksa Kades Sugiwaras Warsito, Kepala Dusun IV Sugiwaras, Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai.

Usman juga menyampaikan, kegiatan jalan santai ini belum diketahui apakah kegiatan Paslon. Tapi yang jelas kegiatan jalan santai itu dilepas Kades Desa Sugihwaras yang dihadiri Fahry Fadly. Dalam kegiatan jalan santai tersebut ada atribut pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman.

Anggota Fraksi Golkar, Fahry Fadly yang di temui di halaman kantor Bawaslu Polman usai menjalani klarifikasi enggan berkomentar dan langsung menuju kendaraannya.

Kuasa hukum Fahry Fadly, M Amin Sangga menyampaikan, kliennya memenuhi panggilan Bawaslu sebagai saksi terkait klarifikasi atas terlapor Kades Sugihwaras.

“Dia hanya memberikan keterangan dan sesuai klarifikasi tadi hanya hadir memenuhi undangan panitia bukan kegiatan Paslon bupati,” jelas Amin Sangga.

Lanjutnya, Fahry Fadly hadir dijalan santai tersebut memberikan hadiah. Karena panitia meminta untuk menyerahkan hadiah kepada peserta. Dia menjelaskan Fahry hadir dalam kegiatan jalan santai ini tidak mengetahui adanya spanduk salah satu paslon Pilkada Polman.

Amin Sangga juga menjelaskan kegiatan jalan santai ini diinisiasi panitia jalan santai termasuk anggaran kegiatannya semua dari panitia.

Saat ditanya apakah Fahry hadir dalam kegiatan jalan santai sebagai ketua DPRD Polman, Amin Sanggah tidak mengetahui hal itu. (arf/mkb)

  • Bagikan