POLEWALI RADAR SULBAR — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar, Andi Rajab Patajangi.
Penghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini diputuskan Bawaslu Polman karena setelah dilakukan klarifikasi terhadap Andi Rajab dan penulusuran atas kasus tersebut tak ditemukan bukti kuat terjadi pelanggaran.
Hal ini dikatakan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma kepada wartawan, Selasa 7 Oktober. Menurut Usman kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan Bawaslu Polman melakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ini karena adanya informasi awal dari pemberitaan media online terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kadisdikbud Polman. Dimana salah satu tim kuasa hukum pasangan calon menuding Kadisdikbud Polman Andi Rajab mengarahkan guru guru mendukung salah satu Paslon di Pilkada Polman. Termasuk mengarahkan orang tua siswa penerima program PIP dan KIP ternyata tidak terbukti.
“Setelah kami melakukan klarifikasi terhadap Kadisdikbud Andi Rajab di Kantor Bawaslu beberapa hari lalu belum cukup bukti adanya pelanggaran,” terang Usman.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada tim salah satu paslon yang membuat pernyataan di media. Tetapi ternyata tim pasangan calon tersebut mengaku tak mengenali pihak yang mengatasnamakan tim hukum paslon tersebut.
“Sehingga Bawaslu Polman melakukan rapat pleno terkait kelanjutan kasus ini dinyatakan tak cukup bukti sehingga diputuskan dihentikan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap Kadisdikbud. Tetapi jika nanti ada laporan baru dan cukup bukti tentunya akan ditindaklanjuti,” terang Usman.
Dengan demikian, Bawaslu Polman menghentikan kasus ini dan menyatakan bahwa Andi Rajab tidak terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Polman. (mkb)