POLEWALI, RADAR SULBAR — Meski Pemkab Polman menyatakan Alfamidi di jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar ditutup. Tetapi pantauan, Selasa 8 Oktober kemarin toko retail modern tersebut masih buka dan beroperasi seperti biasanya.
Spaduk peringatan pelanggaran Perbup yang dipasang Satpol PP bersama OPD terkait di depan Alfamidi Cokroaminoto Pekkabata tersebut tidak digubris pihak pengelola.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amperak Arwin Harianto menyampaikan, harusnya Pemkab Polman lebih tegas bangunan itu harus ditutup. Karena bangunannya tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Kemudian jarak dari Pasar Sentral Pekkabata juga dilanggar. Sehingga tidak ada alasan retail modern tersebut diberi ruang untuk tetap menjalankan aktivitasnya.
“Keberadaan Alfamidi ini sudah jelas melanggar ketentuan Perbup. Tidak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga seharusnya aktivitasnya berhenti karena banyaknya yang dilanggar,” tegas Arwin Harianto.
Menurutnya Pemkab harus menutup karena jangan sampai wibawa pemerintah diinjak-injak. “Kita tidak anti terhadap investasi tetapi harus menghargai aturan di daerah. Tapi balik lagi apakah pemerintah kita punya wibawa karena kalau tidak itu tidak akan ditutup,” tandasnya.
Menjadi pertanyaan kata Arwin Harianto, pengusaha yang mendirikan toko ritail tersebut berani membangun tanpa ada izin dari Pemkab.
“Tapi mereka tidak mungkin berani jika tidak ada yang lindungi,” tambah Arwin Harianto.
Menurutnya, Pemda saat ini seperti hanya mempertontonkan drama saja dengan memasang spanduk baliho peringatan. Ini sama saja mempermalukan dirinya sendiri karena itu cuma semacam pemberitahuan saja bahwa mini market tersebut ada pelanggarannya tidak terbaca jelas disegel atau ditutup.
Terpisah Kepala Bidang Perizinan PTSP Polman Nabil Widjan Alhamdani menyampaikan pihaknya melakukan pemasangan papan peringatan untuk retail modern Alfamidi di jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata. Pihaknya memberi waktu kepada Alfamini tetap buka sambil menunggu pencabutan izin dari Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.
“Kami berikan waktu untuk tetap beroperasi sampai ada surat resmi dari Kementerian Investasi dan Penanaman Modal. Karena kami sudah membuat surat permohonan untuk pencabutan izin ke Kementerian Investasi dan Penanaman Modal,” kilah Nabil. (arf/mkb)