POLEWALI RADAR SULBAR — Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Warsito harus berurusan dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa 8 Oktober.
Kades Sugiwaras ini diperiksa Bawaslu Polman terkait netralitas aparat desa di Pilkada Polman. Warsito diperiksa Bawaslu karena kedapatan melepas kegiatan jalan santai yang diadakan salah satu tim pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman beberapa hari lalu.
Selain Kades Sugiwaras, Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dusun IV Sugiwaras, Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai. Mereka diperiksa oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman, Selasa 8 Oktober.
Dalam proses pemeriksaan ini, Divisi Penangana Pelanggaran Bawaslu Polman didampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Polman, Selasa 8 Oktober mengatakan kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonomulyo. Dimana dalam kegiatan jalan santai yang diselenggarakan salah satu pasangan calon Pilkada beberapa hari lalu.
“Dalam kegiatan ini diduga kades mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan sehat itu ada spanduk Paslon,” terang Usman.
Dia menjelaskan awalnya kasus ini ditangani langsung oleh Panwascam Wonomulyo.
Lalu diambil alih oleh jajaran Bawaslu Polman, lantaran di pengawasan kecamatan tidak ada Sentra Gakkumdu.
Sehingga kata Usman mekanismenya kasus ini diambil alih oleh sentra Gakkumdu, dan pemeriksaan telah berjalan.
“Diduga kades juga melepas jalan santai ini. Dalam kasus ini ada tiga orang diperiksa termasuk kadus dan ketua panitia,” terangnya.
Usman menyebut tindakan Kades ini diduga menguntungkan salah satu paslon Pilkada Polman. Dia menambahkan kasus dugaan ini telah diregistrasi di Gakkumdu Polman, waktu penanganannya selama lima hari.
Jika terbukti tidak netral dalam Pilkada Polman 2024, kades tersebut terancam pidana. (arf/mkb)