Langgar Perbup, Pemkab Polman Akhirnya Tutup Alfamidi Cokroaminoto Pekkabata

  • Bagikan
PASANG PENGUMUMAN. Anggota Satpol PP Polman bersama Dinas PMPTSP memasang papan peringatan di depan toko retail modern Alfamidi Jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata, Senin 7 Oktober 2024.

POLEWALI, RADAR SULBAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar resmi menutup toko retail Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Keluarga Pekkabata, Senin 7 Oktober 2024.

Penutupan toko retail Alfamidi ini dilakukan karena melanggar beberapa ketentuan perizinan.

Petugas Satpol PP Polman bersama OPD terkait melakukan pemasangan baleho penunguman di depan pintu masuk Alfamidi Cokroaminoto tersebut. Pemkab memasang pengumuman peringatan berisi toko swalayan ini tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan Perbup Nomor 47 tahun 2022 terkait Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalaya

Penjabat (Pj) Bupati Polman Muh Ilham Borahima menyampaikan, mulai Senin 7 Oktober 2024 toko Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata resmi ditutup. Ia mengatakan, seluruh kegiatan operasional retail modern tersebut ditutup secara resmi.

“Sebagaimana sorotan masyarakat di media sosial bahwa saya melakukan pembiaran bahkan dituding melakukan gratifikasi. Itu sama sekali tidak benar dan kami buktikan suratnya sudah kami terbitkan untuk menutup karena melanggar Perbup Nomor 12 tahun 2024 perubahan Perbup nomor 47 tahun 2022,” terang Muh Ilham Borahima, Senin 7 Oktober.

Lanjutnya, dasar Pemkab Polman menutup Alfamidi yang telah beroperasi tersebut karena retail modern tersebut belum memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan Perbup, dimana jarak dari pasar tradisional tidak sampai 500 meter.

Ilham Borahima mengatakan, pihaknya akan menyurat ke Kementerian Investasi dan Penanaman Modal untuk membatalkan izinnya. Karena Alfamidi tersebut memiliki izin Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sehingga Pemkab Polman akan meminta izin OSS tersebut dibatalkan dan nantinya jika masih beroperasi maka akan dilakukan penyegelan.

“Suratnya sudah layangkan hari ini untuk menutup kegiatan operasi Alfamidi di Pekkabata. Karena tidak sesuai ketentuan Perbup Nomor 12 tahun 2024,” jelas Muh Ilham Borahima.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan PTSP Polman Nabil Widjan Alhamdani menyampaikan, Dinas DPMPTSP bersama dengan Satpol PP dan OPD tehnis lainnya melakukan pemasangan papan peringatan untuk retail modern Alfamidi di jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata. Sehingga dalam waktu dekat kegiatan usaha tersebut bisa dihentikan.

“Kami berikan waktu untuk tetap beroperasi sampai ada surat resmi dari Kementerian Investasi dan Penanaman Modal. Karena kami sudah membuat surat permohonan untuk pencabutan izin ke Kementerian Investasi dan Penanaman Modal,” jelas Nabil.

Sementara salah satu karyawan Alfamidi Cokroaminoto yang ditemui mengatakan pihaknya tidak tahu menahu perihal perizinan. Karena dirinya hanya bertugas melayani penjualan saja. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version