MAMUJU, RADAR SULBAR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, sudah berupaya menambah jumlah formasi penerimaan CPNS dan PPPK Sulbar, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB).
Melalui surat Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, Pemprov Sulbar meminta penambahan formasi dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar tahun 2024. Dari 67 formasi menjadi 1.254 formasi. Hanya saja persetujuan atas usulan tersebut belum diterima.
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan mengatakan, mekanisme penerimaan ASN, baik PNS maupun PPPK itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi itu mengatur hal yang sama terkait pengadaan ASN yaitu dilaksanakan secara nasional.
“Atinya, kebijakan pengadaan ASN tidak bisa dilaksanakan secara sepihak oleh pemerintah daerah saja. Ada proses-proses tertentu yang mutlak membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Bujaeramy, Selasa 8 Oktober.
Ia pun menegaskan, penambahan jumlah formasi PNS dan PPPK mesti mendapat persetujuan pemerintah pusat. Sejauh ini, BKD Sulbar belum mendapat persetujuan atas usul penambahan formasi.
Sisi lain, KepmenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK sudah keluar, bahkan Surat Plt Ka. BKN Nomor 610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK juga sudah harus dilaksanakan sejak tahap awal, yakni pengumunan seleksi yang dimulai sejak 30 September 2024.
“Proses pengadaan PPPK sudah harus kita lakukan, sedangkan persetujuan penambahan formasi belum kita terima. Olehnya kita terpaksa melakukan rekruitmen ASN dengan tetap merujuk pada formasi yang sudah disetujui sebelumnya, yakni 67 formasi dengan rincian 23 formasi PNS dan 44 formasi PPPK,” jelasnya.
Intinya, kata Bujaeramy, menuntaskan persoalan Non ASN di Pemprov Sulbar bukan hanya janji-janji saja. BKD Sulbar sudah menempuh berbagai upaya merealisasikan penambahan formasi. Namun memang masih terhalang di regulasi mapun kebijakan nasional.
“Mudah-mudahan regulasi terkait PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif solusi dalam menuntaskan persoalan Non ASN bisa segera terbit,” sebut dia.
Istilah PPPK Paruh Waktu sudah disebutkan secara tegas dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 angka 33. Bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh waktu.
“Kita tinggal menunggu regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaannya,” pungkasnya. (ajs)