POLMAN, RADAR SULBAR — Keberadaan toko retail modern di Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat kian menjamur, bahkan beberapa tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Dampaknya juga berimbas terhadap pedagang kecil, Pemda dinilai melakukan pembiaran persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aliansi pedagang pasar tradisional mengecam kebijakan Pemkab Polewali Mandar.
Selain tak mengantongi izin, pengusaha retail modern di Polman juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan atas Perbup 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Sulawesi Barat (Sulbar) Zubair mengatakan, terhadap usaha retail modern yang melanggar pergub sudah direkomendasikan untuk ditutup oleh OPD teknis Pemkab Polman. Hanya saja usulan ini diabaikan saat berada di tangan Pj. Bupati sehingga kuat kebijakan PJ Bupati melakukan gratifikasi.
“Apabila OPD tehnis telah mengambil keputusan atas pengawasannya dengan mengeluarkan surat penutupan Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata. Maka tidak ada alasan atau dasar hukum Pj Bupati menolak bertanda tangan,” tegas Zubair, saat dikonfirmasi Kamis 3 Oktober.
Atas dugaan gratifikasi oleh PJ Bupati Polman, Zubair meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak karena sudah merugikan masyarakat atau pedagang lokal.
Hal sama disampaikan LSM Amperak Arwin Harianto juga menilai pak Pj Bupati sengaja tidak menandatangani surat penutupan yang dibuat oleh OPD tehnis karena ada apa-apanya.
“Ini benar-benar jadi pertanyaan bagi kami dan menduga ada sesuatu dibelakangnya. Jangan sampai ada pembicaraan dibelakang antara pengusaha dengan pejabat yang bersangkutan,” jelas Arwin Harianto.
Kemudian, semua OPD tehnis sudah memberikan rekomendasi tapi kenapa masih tidak mau ditutup.
“Apakah seperti ini kualitas Pj Bupati yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kami sangat tidak setuju Pj Bupati yang saat ini memimpin Polman karena banyak kebijakannya yang kami nilai merusak sistem yang ada di daerah ini,” tandas Arwin Harianto.
Sementara aliansi masyarakat pedangan lokal Polman juga melakukan penolakan terhadap marakanya pembangunan toko retail di Polewali Mandar. Karena kehadiran toko retail seperti Alfamidi, Alfamart dan Indomaret mengakibatkan penurunan omzet pedagang pasar.
“Menjamurnya toko ritail ini sangat meresahkan masyarakat. Apalagi para pedagang di pasar tradisional. Karena toko toko ritail ini menutup semua akses ke pasar pasar induk yang ada dibeberapa kecamatan di Polman,” ujar kordinator aliansi masyarakat pedagan lokal, Harvoel saat dihubungi, Kamis 3 Oktober.
Menurut Harvoel, tidak adanya pembatasan untuk penerbitan izin pembangunan sehingga investor toko berjejaring ini juga semakin menggurita di Polman. Bukan hanya di perkotaan tetapi sudah memasuki kawasan pemukiman warga pun menjadi sasaran pembangunannya.
“Kami dari dulu selalu menolak jika ini harus dibangun tanpa prinsip keadilan dan tanpa tinjauan tehnis. Karena jelas sangat merugikan para pedagang lokal yang tidak mampu bersaing dari segi fasilitas dan kelengkapan barang. Bahkan ada beberapa produknya yang lebih murah dari harga yang diterima pedagang dari distributor produk tersebut,” terangnya.
Ia mengaku mendapat informasi jika masih ada 20-an pengajuan baru yang dalam proses.
“Kami menduka Pj Bupati terlibat dalam pemberian izin ini. Sehingga dengan entengnya mereka melakukan pembangunan. Padahal dari info yang beredar juga jika dinas terkait belum memberikan izin pembangunan, tapi mereka sudah beroperasi. Berarti memang mereka dapat perintah langsung dari Pj bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima yang hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut tak dapat ditemui. Konfirmasi via WhatsApp (WA) yang dilayangkan ke nomor kontaknya, juga tak ditanggapi oleh Pj Bupati hingga berita ini diterbitkan. (arf/mkb/jaf)