Politik Uang, Penerima dan Pemberi Kena Sanksi

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Majene Edy Atmajawi

MAJENE, RADAR SULBAR — Bawaslu akan memperketat pengawasan agar tak terjadi politik uang di Pilkada serentak, tidak hanya pemberi namun penerima politik uang berpeluang dikenai sanksi.

Begitu ditegaskan Anggota Bawaslu Majene Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Edy Atmajawi. Karenanya pihaknya terus melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Baik terhadap masyarakat umum, tim pemenangan Paslon , relawan dan Paslon terkait ketentuan terkait larangan untuk menjanjikan kepada pemilih politik uang.

“Olehnya itu kita masifkan imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan politik uang. Termasuk paling efektif untuk mencegah politik uang, terbangunnnya kesadaran dan kepahaman secara kolektif untuk menolong politik uang,” ujar Edy Atmajawi.

Jika kemudian dalam perjalanannya, Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan dan menemukan praktek politik uang tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita meminta dan berharap masyarakat secara aktif, menyampaikan laporan ke Bawaslu. Apabila didapati terdapat tindakan yang diduga praktek politik uang, jadi butuhkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan ke Bawaslu,” pintanya.

Politik uang itu diatur dalam Undang undang nomor 16 dimana sangat jelas sanksinya pemberi dan penerima sesama bersalah. Tidak sama dengan pemilihan umum hanya pemberi saja.

“Makanya masyarakat harus hati hati, jangan sampai gegara uang satu atau dua lembar membuat kita terjerat hukum pidana, karena sanksinya itu hukum pidana,” tegasnya.

Bila ada masyarakat yang diserang politik uang, jangan takut melaporkan bila tidak bermaksud menerima itu. “Jangan takut melaporkan, karena kita akan tetap kaji, kalau memang masyarakat ingin berminat melaporkan tentunya tidak akan berdampak padanya, jadi jangan takut melaporkan,” pungkusnya. (r2/mkb)

  • Bagikan