POLMAN, RADAR SULBAR – Polemik beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Polewali Mandar terus bergulir. Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman yang membahas PIP berlangsung alot.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang aspirasi DPRD Polman, Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA.
Dihadiri sejumlah anggota DPRD Polman, gabungan LSM Sulawesi Barat selaku pemohon dan perwakilan Dinas Pendidikan Polman, kepala sekolah baik tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah atas (SMA).
Hadir pula orang tua siswa serta perwakilan dari anggota DPR RI Ratih Singkaru selaku Staf Aspirasi Ratih.
Dalam rapat itu diawali dengan pemaparan sejumlah perwakilan LSM selaku pemohon yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan beasiswa PIP oleh anggota DPR RI dan penerima beasiswa yang tidak tepat sasaran.
“Yang mendasari sehingga ada aspirasi yaitu tumpang tindihnya PIP. Ada Undang-Undang (UU) yang dilanggar seperti penerima beasiswa yang tidak tepat sasaran, justru banyak yang mampu tetapi menerima,” ujar Zubair, selaku perwakilan LSM.
Semestinya, lanjut dia, penerima program ini diberikan kepada orang yang kurang mampu dan rentan putus sekolah.
Lebih parahnya lagi, kata dia, penerima beasiswa PIP tiap tahun berganti. “Sebab, mekanismenya seorang penerima diganti, bila mana dia sudah selesai atau meninggal dan lainnya. Jadi tidak ada alasan diganti kalau TDK memenuhi syarat itu tadi,” tegasnya
Zubair pun mempertanyakan apakah data penerima beasiswa ini yang menentukan Dinas Pendidikan, sekolah ataupun pihak anggota DPR RI.
Sementara perwakilan Dinas Pendidikan Polman menjelaskan, bahwa sasaran penerima beasiswa PIP yakni anak tidak mampu dan rentan putus sekolah.
Adapun pengusulan melalui dua jalur yakni Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Sementara yang berhak mendapatkan beasiswa PIP adalah keluarga siswa yang memiliki gaji 0 sampai 2 juta.
Di sela-sela rapat, anggota DPRD Agus Pranoto mempertanyakan, bagaimana dengan para penerima beasiswa yang tergolong mampu. Ada anak pejabat dan memiliki gaji di atas dua juta sampai lima juta.
Apakah anak anggota DPRD bisa mendapatkan? Dinas Pendidikan pun menjawab bahwa orang tua siswa yang memiliki gaji dua juta sampai lima juta bisa mendapatkan beasiswa itu.
Agus menambahkan bahwa banyak orang mampu yang menerima sementara masih ada orang miskin tidak dapat penerima beasiswa adalah sebuah pembiaran.
“Ini di Polman banyak orang mampu yang menerima. Apa tindakannya. Ini sudah berkali-kali. Di mana keadilan sosial kalau orang miskin tidak dapat kalau istri Pak Sekda dapat,” tegasnya sekali lagi.
“Tolong hari nuraninya Pak di mana? Tidak apa-apa kepala dinas dapat, selama orang miskin semua dapat,” lanjut legislator DPRD Polman dari Partai Golkar itu.
Senada disampaikan legislator dar Partai Amanah Nasional, Anugrah Kurniawan. “Secara hati nurani sangat bertentangan. Di desa saya masuk daerah miskin. Bisa cek di Beroangi, Kecamatan Mapilli. Masa istrinya Pak Sekda dapat, masyarakat miskin Beroangin tidak dapat,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi SD Disdik Polman, Made Ali mengatakan dalam usulan pemberian beasiswa ada dua jalur.
“Ada dua dari dinas melalui DTKS dan Dapodik dan ada lewat pemangku kepentingan,” tegasnya. (*)
Tim Media BESTI