MAMUJU, RADAR SULBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu 02 Oktober 2024.
RDPU membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan. Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka.
Karenanaya, Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menuntut agar izin PT. Jaya Pasir Andalan dicabut karena cacat procedural.
Atas tuntutan warga, Anggota DPRD Sulbar Munandar Wijaya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Munandar.
Berdasarkan hasil RDPU telah disepakati beberapa kesimpulan, yang pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil rapat koordinasi, kedua pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat, ketiga DPRD Sulbar akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan dan keempat DPRD Sulbar akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud. (*)