POLEWALI RADAR SULBAR — Tindaklanjut laporan penanganan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar memeriksa dua oknum ASN Pemkab Polman kerena dilaporkan tidak netral di Pilkada. Kedua ASN yang diperiksa sejak, Selasa 1 Oktober dan Rabu 2 Oktober, salah satunya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Polman, Andi Rajab P. Sementara satu ASN yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Polman, Andi Amir.
Bawaslu memeriksa keduanya karena dilaporkan tak netral di Pilkada Polman dan Pilgub Sulbar. Pemeriksaan untuk Andi Amir dilakukan, Selasa 1 Oktober di Kantor KPU Polman. Sementara Andi Rajjab memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Polman, Rabu 2 Oktober.
Ketua Bawaslu Polman, Herianto membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada dua oknum ASN karena diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.
“Keduanya dipanggil untuk diperiksa karena diduga melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto kepada wartawan, Rabu 2 Oktober.
Harianto mengungkapkan, dua oknum ASN yang diperiksa bertugas di kantor berbeda dengan kasus berbeda tetapi sama sama terkait netralitas.
“Sejak Senin kami sampaikan undangan untuk klarifikasi. Pertama Selasa kemarin, salah satu ASN Dinas Perhubungan berinisial AAM kita klarifikasi. Kemudian hari ini, Rabu 2 Oktrober giliran Kadis Pendidikan dan Kebudayaa Polman diperiksa untuk klarifikasi laporan ketidaknetralan,” ujar Herianto.
Dia menyebut, pemeriksaan dua oknum ASN tersebut atas dasar temuan pihak Bawaslu. Oknum ASN Dinas Perhubungan diketahui memberikan like dan mengomentari postingan terkait salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara Kepala Disdikbud Polman disinyalir mengintervensi guru-guru untuk memberikan pilihan pada paslon tertentu.
“Kalau (oknum ASN) Dinas Perhubungan dari data yang kami punya, dia melakukan like salah satu paslon kemudian itu yang menjadi dasar temuan. Kemudian Kadisdikbud disinyalir mengintervesi guru-guru untuk memilih salah satu pasangan calon,” sambungnya.
Harianto menambahkan, hasil klarifikasi terhadap kedua oknum ASN tersebut masih akan dikaji. Jika terbukti melanggar akan ditingkatkan menjadi temuan.
“Selesai klarifikasi nanti masuk proses pengkajian dulu. Kalau terbukti melanggar akan diangkat menjadi temuan,” pungkasnya.
Pantauan di Kantor Bawaslu Polman, Rabu 2 Oktober, Kadisdikbud Andi Rajab memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu pukul 14.00 Wita. Ia kemudian langsung diarahkan masuk ke salah satu ruangan Kantor Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan oleh staf Bawaslu Polman.
Andi Rajab Bantah Arahkan Guru
Kadisdikbud Polman, Andi Rajab sebelum menjalani pemeriksaan menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan guru untuk mendukung Paslon Bupati tertentu. Sehingga Ia mengaku bersedia hadir di Kantor Bawaslu Polman, Rabu kemarin untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
“Suratnya masuk kemarin, sebentar saya akan hadir untuk memberikan klarifikasi karena memang tidak ada masalah. Saya tidak pernah memberikan pengarahan terkait yang di media sosial,” ujar Andi Rajab.
Lanjutnya, pelatihan yang dilaksanakan oleh Bidang Mutu hanya sekali hadir. Dirinya mengaku hadir kapasitas kepala dinas untuk membuka pelatihan tersebut. Saya hanya sebentar untuk membuka saja apalagi jika dibilang mau mengarahkan itu tidak dibenarkan. (mkb)