POLEWALI, RADAR SULBAR — Minimarket Alfamidi di jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perbuahan atas Perbup 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Dalam ketentuan Pasal 8 Perbup Nomor 12 Tahun 2024 pendirian toko swalayan harus memperhatikan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat. Dimana mini market harus berjarak radius minimal 500 meter dari pasar rakyat dan minimal 25 meter dari toko eceran tradisonal.
Sementara Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata jarak dari Pasar Sentar sekira 450 meter, sementara hanya berjarak beberapa meter toko eceran milik warga. Selain melanggar aturan jarak dari pasar rakyat. Alfamidi HOS Cokroaminoto Pekkabata hingga saat ini melum mengantongi izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Polman, Nabil Widjan Alhamdani membenarkan terkait pendirian Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata itu memang melanggar peraturan bupati.
“Keberadaan Alfamidi tersebut tidak sesuai ketentuan karena jarak antara pasar tradisional (Pasar Sentral) dengan toko modern tersebut jaraknya hanya sekira 450 meter sedangkan ketentuan di Perbup 500 meter,” terang Nabil Widjan Alhamdani saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa 1 Oktober.
Kemudian dari sisi bangunan yang di jalan HOS Cokroaminoto juga belum memiliki PBG. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Polman sudah dua kala melayangkan surat teguran kepada pemilik Alfamidi tersebut. Teguran pertama tanggal 9 Agustus 2024 lalu, kemudian teguran kedua bulan September lalu.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan OPD tehnis terkait beroperasi retail modern tersebut. Rapat ini dihadiri Pj Sekda Polman yang juga Kepala PM PTSP, I Nengah Tri Sumadana.
“Kesimpulan rapat retail modern ini ditutup sementara dan suratnya sudah dibuat untuk ditandatangani oleh Pj Bupati Polman. Suratnya sudah di meja Pj Bupati sisa menunggu tanda tangan pak Pj Bupati,” jelas Nabil.
Mantan Lurah Pappang Campalagian tersebut mengatakan, setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Polman pihaknya akan langsung menutup retail modern tersebut. Bahkan konsep papan peringatannya sudah dibuat. Dinas PM PTSP sudah membuat surat tersebut sejak tanggal 23 September 2024 lalu. Namun Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima belum menandatangani surat penutupan tersebut.
Sementara itu, terkait keberadaan pembangunan Alfamidi di Jalan Andi Depu Pekkabata samping kantor Telkom Polewali, Nabil Widjan mengatakan, untuk ketentuan jarak dari pasar tradisional tidak melanggar. Hanya saja bangunannya juga belum memiliki izin PBG.
“Pengalaman dari sebelumnya, untuk Alfamidi dan Alfamart ini melakukan pengurusan izin ketika bangunannya selesai. Beda dengan Indomaret yang mengurus izin sebelum membangun,” ungkap Nabil Widjan.
Selain dua Alfamidi tersebut yang akan dibangun di Polewali. Dua retail modern lainnya akan dibangun di Tinambung dan Matakali. (arf/mkb)