POLEWALI, RADAR SULBAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) endus dugaan ketidaknetralan dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Polman. Dua oknum ASN tersebut satu berstatus pejabat dan satunya lagi ASN biasa. Tetapi pihak Bawaslu Polman engan menyebutkan nama kedua ASN tersebut termasuk instansinya dengan alasan masih tahap penyelidikan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Polman.
“Ada dua ASN yang sedang diproses salah satunya pejabat dan satu ASN biasa. Prosesnya sedang dalam penelusuran,” jelas Usman Sahamma usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas ASN di ruang pola Kantor Bupati Polman, Senin 30 September.
Kata dia, Bawaslu akan melakukan penelusuran selama tujuh hari mulai 30 September 2024. Ketika bukti cukup akan dijadikan temuan pelanggaran netralitas ASN.
Dalam Rakor netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupatennya Polewali Mandar ingatkan ASN lingkup Pemkab Polman untuk netral.
“Sebagai pelayanan publik harus tetap menjaga netralitas karena ASN yang profesional tentu akan berdampak pada kinerja yang baik,” jelas Usman.
Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Panwascam Kecamatan Polewali. ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran saat mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
“Laporan ini belum kami teruskan karena tiba-tiba dilakukan proses KASN sudah dinonaktifkan. Sehingga sekarang ini menunggu kesiapan mekanisme BKN tentu melalui BKN Regional Makassar,” tambah Usman.
Rakor tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima, Komisioner Bawaslu Polman Usman, Divisi Hukum KPU Polman Heri Dahnur Syam, Asisten Pemerintahan dan Kesr Agusniah Hasan Sulur, Kepala Kesbangpol Asliah Rahim. Rakor ini dihadiri para camat, pimpinan OPD, sekertaris dan para kepala bidang.
Sementara itu, PJ Bupati Polman Muh Ilham Borahima mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dengan tidak melakukan kampanye baik di media sosial maupun secara langsung.
“Sebagai ASN tidak boleh sama sekali mengarahkan atau pun berfoto bersama kandidat dengan menunjukkan simbol,” jelas Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima.
Anggota KPU Polman Heri Dahnur Syam menyampaikan DPT Pilkada Polman mencapai 347.383 orang yang tersebar di 806 TPS. Satu TPS khusus di Lapas Polman, jadwal kampanye sesuai PKPU dimulai satu hari setelah pencabutan nomor urut dan sehari sebelum minggu tenang.
Kemudian, metode kampanye pertemuan terbatas paling banyak 1,000 orang tidak boleh lebih yang ditetapkan berdasarkan zonasi. (arf/mkb)